Upaya Mencari Keadilan, Sekertaris BPD Desa Lermatang Tempuh Jalur Hukum

Uncategorized235 Dilihat

 

satyabhayangkara.co.id| Saumlaki_
Dengan nada dan wajah kelelahan, Sekertaris BPD Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yosina Takndare (48) mengungkapkan kepada media ini, Jumat (03/05/2024), bahwa berbagai upaya masyarakat Desa Lermatang dalam rapat bersama, baik di desa Lermatang maupun di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak ada titik temu bahkan terkesan ada upaya menghalangi atau memperhambat realisasi kompensasi hak-hak masyarakat pembudidaya rumput laut dan Nelayan Tangkap, sehingga saat ini dia bermaksud melaporkan hal tersebut ke SPKT Mapolres Kepulauan Tanimbar.

“ Kami sempat ke kantor SPKT Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk mencari keadilan berkaitan dengan masalah yang terjadi di desa kami, dengan kegiatan Survei pihak INPEX dan PT TAKA sehingga kami berniat melaporkan perusahaan ini.” Ucap Yosina.

Dia berharap kehadirannya di kantor SPKT Mapolres Kepulauan Tanimbar, dapat menjadi jembatan keadilan hukum bagaimana kebutuhan pembudidaya rumput laut dan Nelayan Tangkap bisa terjawab dengan perhitungan bukan saja ganti rugi 2 bulan masyarakat tidak beraktivitas, tetapi pihak perusahaan juga harus menggantikan setiap long line dari budidaya rumput laut itu.

Keresahan masyarakat berawal dari rapat umum pertemuan di desa Lermatang, Kamis tanggal 18 April 2024 yang dihadiri Plh. Sekda didampingi sejumlah OPD daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama masyarakat, tentunya dengan harapan Pemerintah Daerah dapat membela hak-hak masyarakat bila ada kesepakatan dengan agenda membahas keluhan masyarakat yang berkaitan dengan Kompensasi rumput laut, nelayan tangkap dan tenaga kerja.

Sambungnya mengatakan pertemuan sempat dilanjutkan di kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Senin tgl 29 April 2024, difasilitasi Plh. Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan melibatkan pihak perusahaan PT. TAKA dan INPEX, namun tidak ada solusi baik buat masyarakat desa Lermatang dalam memperjuangkan hak-hak kompensasinya.

“ Dari pertemuan ini lagi-lagi kami merasa dibohongi, karena tahapan demi tahapan sudah dilalui, survei sudah dilaksanakan, pertanyaannya kenapa sampai pembudidaya tidak diberi kompensasi dari rumput laut itu?” tukasnya.

Lanjutnya mengatakan, berkaitan dengan realisasi hak-hak masyarakat, Plh. Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sempat mengarahkan masyarakat agar bersabar, bisa diberi waktu lagi 1 minggu ke depan ke pihak perusahaan, tetapi dari masyarakat pembudidaya rumput laut tidak merasa puas, kemudian menilai pertemuan ini lebih berpihak ke perusahaan dan yang lebih mengecewakan lagi, dari pihak perusahaan mengeluarkan sebuah statement bahwa pembudidaya rumput laut sudah tidak lagi diberi kompensasi karena pihak perusahaan telah selesai masa waktu survei.

“ Mereka bilang survei sudah selesai kemudian yang diperhitungkan hanya 2 bulan terakhir diberi ganti kerugian karena masyarakat tidak beraktivitas sementara rumput laut per long line itu sama sekali tidak dibayar.” Ujarnya.

Menurutnya pihak perusahaan menghalangi dan memperhambat realisasi kompensasi itu, karena masyarakat sudah sesuai dengan arahan Dinas Perikanan dari perhitungan Rp.1.10.000,- kemudian dari kesepakatan itu dirasionalisasi menjadi Rp. 1.000.000,- saja, lalu dijanjikan bahwa dari pihak PT Taka dan INPEX untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat, ternyata komunikasi itu sama sekali tidak dibangun, masyarakat tidak tahu seperti apa komunikasinya, yang jelas sampai saat ini tidak ada jawaban pasti bagi para pembudidaya rumput laut.

Sambungnya menegaskan bahwa dirinya dipilih dan diangkat oleh masyarakat, oleh sebab itu apapun yang menjadi keputusan dan keinginan dari masyarakat, dia berkomitmen tetap memperjuangkan sepenuhnya hak-hak masyarakat.

Pihak Pemda yang dihubungi media ini belum memberi respon dan pihak perusahaan juga belum memberi konfirmasinya. (AL)