Jamin Tepat Sasaran, Subsidi Listrik Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

Uncategorized611 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terbukti keandalannya membantu ketepatan penyaluran bantuan dan subsidi pemerintah. Kali ini, giliran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berminat bekerja sama memanfaatkan data NIK untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga. Hal ini disampaikan pada Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, selama ini PT PLN (Persero) yang melakukan penandatanganan PKS dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP-el.

Pihak PLN sendiri tercatat memiliki sebanyak 79 juta pelanggan yang telah dipadupadankan dengan berbasis NIK. “Kementerian ESDM juga membutuhkan pelayanan akses data kependudukan dan kami mengambil langkah konkret melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan,” kata Chrisnawan yang didampingi sejumlah pejabat dari Setjen Kementerian ESDM dan PT PLN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi yang membuka rapat menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga mana pun serta pemerintah daerah atau stakeholder terkait. “Kami siap bekerja sama terkait pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian ESDM. Saya tentu sangat mendukung langkah-langkah menuju pelayanan publik yang lebih baik lagi termasuk untuk penyaluran subsidi listrik rumah tangga,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat yang sangat penting. Sebab dapat digunakan untuk memudahkan segala jenis pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran. Selain itu database kependudukan Dukcapil digunakan untu pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Intinya memberikan keabsahan identitas penduduk, termasuk pada kasus-kasus penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas karena memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal,” katanya.

Hingga kini tercatat sebanyak 6.522 lembaga telah menandatangani PKS pemberian hak akses dengan verifikasi dan validasi lewat NIK, card reader, face recognition, serta yang terbaru dengan Digital ID atau IKD.

Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Mensuseno menambahkan, hingga kini jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. “IKD sudah dapat diinstal di smartphone versi Android dan IoS,” ungkap Mensuseno.

Seno mengungkapkan mulai Juni 2024, aktivasi IKD dapat dilakukan secara online onboarding atau full digital dengan piloting kepada para ASN terlebih dahulu. “Aktivasi online ini dilakukan dengan menggunakan teknologi liveness detection dan face recognition yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Seno.

Untuk itu, Dukcapil terus memperkuat tembok keamanan siber melalui sertifikat elektronik dan end-to-end encryption.

Selanjutnya pada akhir triwulan III 2024 sesuai target Perpres Nomor 82 Tahun 2023, IKD sudah siap digunakan sebagai SSO Nasional dan layanan adminduk pun sudah bisa terintegrasi dengan portal nasional. Selain itu, IKD juga terintegrasi dengan 9 layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Nasional. Di antaranya layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

“IKD berperan menjadi basis dari semua layanan tersebut. Bahkan IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat, dan seterusnya diintegrasikan dengan program Presisi Polri,” jelasnya.

IKD juga akan dikembangkan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital adminduk serta dokumen digital resmi lainnya. “IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent/persetujuan pemilik data (Self-Souvereign identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, penjelasan secara teknis dan regulasi disampaikan Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat Direktorat IDKN Akhyar. Dia mengatakan, Setjen Kementerian ESDM dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sepakat menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan NIK, data kependudukan, KTP-el dan/atau IKD.

“Hal tersebut akan dituangkan dalam draft naskah PKS antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kementerian ESDM, demi mengefektifkan fungsi dan peran para pihak untuk verifikasi dan validasi data dalam penyaluran subsidi listrik rumah tangga,” kata Akhyar.

Selanjutnya, juga disusun petunjuk teknis (Juknis) dan Proof of concept (PoC) sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tim Ditjen Dukcapil juga telah menjelaskan draft Juknis dan draft PoC terkait metode akses data kependudukan, yang akan dilakukan melalui web service dan web portal,” kata Akhyar.

Sumber : Puspen Kemendagri

Pewarta : Arif prihatin