Gegara Usir Wartawan di Tanimbar, Staf Dan Pekerja PT . Anugrah Bangun Bencana Dipolisikan

Uncategorized147 Dilihat

 

satyabhayangkara.co.id | Saumlaki_
Pasca pengusiran dan menghalang-halangi wartawan saat melakukan peliputan pada tanggal 5 Juni 2024, bertempat di Pasar Lama Saumlaki oleh staf Enjinering bernama Eko dan pelaksana lapangan bernama Soter, yang di pekerjakan oleh PT Anugrah Bangun Bencana (ABK) telah di laporkan wartawan G. Kelyombar ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk nantinya di proses secara hukum yang berlaku. Senin (10/06/24).

Saat memasukan laporan polisi terhadap apa yang telah di lakukan oleh staf dari PT ABK, dirinya didampingi langsung oleh Ketua Koordinator PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar Djefri Rangralin untuk tetap mengawal proses hukum atas tindakan pengusiran yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada jurnalis dan tentunya hal ini dapat menjadi atensi kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar serta jajarannya untuk menegakkan aturan hukum sesuai UU Pers yang berlaku.

Persoalan berawal saat wartawan G. Kelyombar pada tanggal 5 Juni 2024 melakukan peliputan pada pekerjaan pembangunan pasar yang di tangani PT ABK dan terkait hal itu dirinya telah memberitahukan kepada pihak securiti maupun pihak keamanan yang di tugaskan untuk menjaga lokasi pekerjaan pembangunan pasar yang bersumber dari dana APBN dan hal itu sudah di sampaikan pihak keamanan kepada penanggung jawab pekerjaan tersebut.

Hanya saja saat dirinya mengambil gambar, ada tindakan pengusiran dan tindakan menghalang-halangi untuk tidak boleh meliput.

Menurutnya pembangunan pasar ini merupakan atensi langsung dari Presiden Jokowidodo tentunya masyarakat di Tanimbar perlu tahu progres dari pembangunan ini seperti apa, kemudian sudah hampir 1 tahun proyek belum juga selesai dikerjakan.

Akibat hal ini, Kelyombar yang adalah salah satu wartawan kawakan di daerah ini merasa perlu melakukan confirmasi kontrol sosial agar informasi perkembangan pembangunan pasar tersebut dapat tersampaikan ke masyarakat luas di Tanimbar.

“ Kalaupun tidak ada masalah dalam proses pekerjaan pembangunan pasar tersebut, kenapa wartawan di larang untuk meliput? proyek ini terancam mangkrak, ini kepentingan masyarakat banyak bukan kepentingan pelaku pekerjaan proyek, dasarnya apa menghalang-halangi wartawan, saya curiga uang proyek sudah tidak ada lagi.” ujarnya.

Selanjutnya dia menegaskan masyarakat Tanimbar harus tahu dan terus mengawal proses pembangunan pasar dengan kucuran anggaran negara sangat besar bukan sebaliknya berperilaku menutup-nutupi bagi masyarakat.

“ Hal ini perlu dikonfirmasi dan patut di duga apa penyebabnya sampai pekerjaan pembangunan pasar tersebut belum juga diselesaikan, karena bisa saja perusahaan yang menangani pekerjaan tersebut tidak berkualitas dan tidak mampu hingga membuat pembangunan berjalan lambat.” Tukasnya.

Sambungnya mengatakan jika demikan adanya maka Pemerintah Provinsi Maluku lewat dinas terkait dapat secepatnya mengevaluasi, mengaudit dan bila perlu memutuskan kontrak dengan pihak PT ABK dan bisa secepatnya mencari perusahaan yang lebih berkualitas untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut.

Mengakhiri pembicaraannya dia berharap ke depan jangan lagi ada tindakan semena mena terhadap semua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya.

Pihak perusahaan yang dihubungi media ini melalui beberapa sambungan telepon seluler belum terhubung dengan baik. (AL)