Saumlaki, Satya Bayangkara.co.id. DPMD – Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” 08/08/2024.
Masyarakat Desa Teinaman. Tidak puas dengan kelakuan Kepala Desa Teinaman Boni Kelmaskosu yang memecat dan memberhentikan (18) orang di Desa Teinaman maka dari itu masyarakat Desa Teinaman Meminta Camat Wuarlabobar. dan BPMD KKT, dengan Inspektorat KKT, untuk mengevaluasi Kades Teinaman Boni Kelmaskosu.
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat Desa Teinaman, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,”
agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. Tutupnya ( Masela E )