SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, — Desa Setu kulon, kecamatan Weru, kabupaten Cirebon belum dapat mencairkan Dana Desa tahun 2024.
Ini lantaran dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) bermasalah.
Termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa periode sebelumnya belum dimasukkan.
Camat Weru Hevazy Aldharyhary ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan “salah satu
syarat untuk pencairan dana desa diantaranya dokumen APBDes harus selesai, Rencana Anggaran
dan Belanja (RAB) kegiatan fisik harus ada dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2023 harus selesai
“Sehingga desa Setu kulon belum bisa melakukan pencairan dana desa terkendala dokumen
APBDes dan RAB belum lengkap,”tutur Alda.
Ia mengatakan,
permohonan pencairan desa Setu kulon bisa cair jika semua persyaratan sudah lengkap.
“Jika dokumennya sudah lengkap baru diajukan untuk pencairan,” terang Alda.
Alda menambahkan, saat ini penyaluran belum bisa dilakukan. syarat untuk diajukan pencairan
desa Setu kulon belum memenuhi syarat untuk dicairkan dana
desanya
Catatan:
Keuangan Desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 71
ayat (1), yaitu: Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Pendapatan Desa diatur pada Pasal 72, yaitu:
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur pada Pasal 73, yaitu
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Desa.
(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Sementara Tanto selalu perangkat desa Setu kulon ketika dikonfirmasi tim liputan media ini mengatakan ” terkait belum turunnya anggaran silahkan tanyakan sama pak Camat
Disinggung masalah SPJ dan LPJ, Tanto bungkam. Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Tanto
Pewarta : Arif prihatin