SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA,- 11 November 2024,Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN, BPK menemukan nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun.
Pada 10 BUMN BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Koreksi tersebut diantaranya juga berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp338,52 miliar.
Dalam sambutannya, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan bahwa faktor koreksi tersebut antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih tinggi dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard dalam perhitungan besaran subsidi.
“Selain itu, penyaluran subsidi kurang tepat sasaran karena penggunaan data penerima subsidi yang belum akurat dan terintegrasi dan lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO,” ungkap Anggota VII BPK saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik, di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (7/11).
“Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola dan sistem pengendalian intern dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran subsidi. Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anggota VII BPK menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan.
“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi,meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi,” ujarnya.
Satuan pengawas internal juga diharapkan untuk lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. Selain itu BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara VII B. Dwita Pradana, para Komisaris Utama BUMN, para Direktur Utama BUMN dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.
Pewarta : Arif prihatin