SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
SULSEL— Pesan Tersebut Secara Simultan Disampaikan Dpw Sulsel Pwdpi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Ketua Irsan Hb Memaparkan, untuk membedakan wartawan dan perusahaan pers profesional dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan sebagai pemilik media, ada baiknya membaca dan mempelajari berbagai produk hukum yang mengatur pers, dalam hal ini UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hal Ini Menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.
Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) mewajibkan perusahaan pers untuk berbadan hukum
Perusahaan pers yang belum berbadan hukum harus diubah menjadi badan hukum, seperti PT, untuk mematuhi UU Pers
Perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan
Karena tidak ada kewaiban hukum memenuhi kriteria-kriteria yang harus dipenuhi (menurut undang-undang), mudah sekali disalahgunakan sebagai satu usaha coba-coba, keisengan, atau alat melakukan perbuatan dengan etikad buruk (ter kwader trouw, bad faith). Apalagi ditopang oleh Seorang Oknum Wartawan abal-abal dan lain-lain semacam itu.
Perseroan Terbatas (PT). Pada saat ini, PT merupakan bentuk yang lazim dikalangan perusahaan pers dan merupakan badan usaha yang berkarakter dan bertujuan ekonomi. Walaupun demikian, sebagai perusahaan pers, wajib menjunjung tinggi fungsi dan tujuan pers sebagai sarana publik. Tanggung jawab yang terbatas (terbagi atau tidak terbagi atas saham) memperkecil resiko pendiri atau peserta. Peluang berkembang lebih besar, apalagi kalau sejak semula telah ditopang modal yang cukup atau besar (secara statuter, modal dasar atau modal statuter secara formal tidak terlalu besar). Bentuk PT lebih mudah meraih kepercayaan publik sebagai badan usaha yang bersungguh-sungguh, disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Narasumber.Irsan Hb Dg Jarre
Pewarta.Basri