LIPAN Indonesia DPK Bulukumba Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block di Desa Bonto Baji

News72 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-7 Maret 2025 – Proyek pemasangan paving block di empat titik di Desa Bonto Baji, yang menghabiskan anggaran Rp563.620.400 dari Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPK Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmur, bersama lima warga setempat, menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan mekanisme pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Empat titik proyek yang disorot meliputi:

— Dusun Pannalolo – Volume: 100m x 4m, Anggaran: Rp134.954.000

— Dusun Kampung Baru – Volume: 100m x 4m, Anggaran: Rp134.954.000

— Dusun Saukan – Volume: (tidak tercantum), Anggaran: Rp77.370.000

— Dusun Balo-Balo – Volume: (tidak tercantum), Anggaran: Rp216.342.400

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi. Beberapa indikasi pelanggaran yang mencolok di antaranya:
✔ Kualitas paving block buruk – Material terlihat kasar, berpori, dan tidak tahan gesekan.
✔ Pemasangan tidak rata – Banyak titik yang bergelombang dan rawan rusak.
✔ Tanah dasar (subgrade) tidak dipadatkan – Mengakibatkan paving block mudah bergeser dan amblas.
✔ Lapisan pondasi bawah (subbase) minim atau tidak ada – Seharusnya menggunakan agregat atau sirtu, namun tidak ditemukan di beberapa titik.
✔ Lapisan pasir urug tidak sesuai standar – Seharusnya diratakan dan dipadatkan sebelum pemasangan, tetapi ditemukan berantakan.

“Berdasarkan penghitungan volume pekerjaan, total luas paving block seharusnya 1.660 m², dengan kebutuhan paving block sebanyak 65.614 biji. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan,” ungkap Adil Makmur.

Pernyataan Kepala Desa: Alasan yang Tidak Masuk Akal dalam sesi mediasi pada 6 Maret 2025, Kepala Desa Bonto Baji, Muhammad Nasir, mengakui bahwa pemadatan tanah tidak dilakukan karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pernyataan ini mendapat kritik keras dari Ketua DPK Bulukumba LIPAN Indonesia.
“Jika pemadatan tanah tidak masuk dalam RAB, berarti sejak awal proyek ini sudah direncanakan dengan cara yang salah! Tanpa pemadatan, paving block pasti bergeser dan cepat rusak. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi bisa masuk kategori penyimpangan proyek,” tegas Adil.

Selain itu, Kepala Desa juga tidak bisa menunjukkan hasil uji laboratorium paving block yang digunakan dalam proyek ini. Dalih bahwa anggaran untuk pengujian belum .dianggap pembahasan ini tidak masuk akal, karena uji laboratorium material harus dilakukan sebelum proyek berjalan, bukan setelahnya.

Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Proyek ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
— Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Pemerintah desa tidak transparan dalam spesifikasi proyek dan penggunaan anggaran.
— Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-0691-1996 – Tidak ada bukti bahwa paving block yang digunakan memenuhi standar K300 (≥300 kg/cm²) atau K250 (≥250 kg/cm²).
— Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Jika spesifikasi material tidak diuji, proyek ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kalau proyek ini tidak diawasi dengan benar, masyarakat yang rugi. Jalan ini seharusnya bertahan lama, tapi kalau dipasang asal-asalan, cepat rusak,” ujarnya.

LIPAN Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Bulukumba segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini dan memastikan bahwa material yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, kami siap mengambil langkah hukum,” tegas Adil Makmur.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri