Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Ditkrimum Kepolisian Daerah Polda NTT Bahwa Kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Melakukan Tindak Pelanggaran Berat Dugaan Pencabulan Tiga Anak Di Bawah Umur

News18 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|NTT— Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Terus Mendalami Diduga Kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang. Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Dari sembilan saksi ini, seorang Oknum di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar. “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. Setelah itu, Diduga F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan dengan 3 korban di bawah umur dan 1 korban orang dewasa.

Fajar dihadirkan dalam konferensi pers Polri, Kamis (13/3), berbaju tahanan dan memakai masker. Polri menyebut tiga korban di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu korban orang dewasa berusia 20 tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa Fajar melakukan tindak pelanggaran berat, sehingga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. “Melakukan pelecehan di bawah umur, serta merekam dan posting video pelecehan,” ujarnya.

Tim