Jaga Wibawa Peradilan, Hakim, dan Aparatur Peradilan dapat Laporkan Aparatur Nirintegritas

News9 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Rabu, 23 April 2025. Hakim dan aparatur peradilan berintegritas, wajib mengambil langkah aktif menegakkan integritas di satuan kerjanya. Integritas tidak boleh berhenti hanya di pribadi seorang hakim dan aparatur peradilan.

Langkah Mahkamah Agung RI merombak pimpinan pengadilan dan hakim di wilayah Jakarta, merupakan upaya progresif menjamin jalannya peradilan bebas dari perilaku koruptif dan bentuk penyelewengan lainnya. Hal ini, terlihat dari banyaknya nama hakim muda berprestasi dan memiliki rejam jejak integritas tinggi menjadi hakim serta pimpinan pengadilan di Jakarta, melalui rapat pimpinan MA yang diselenggarakan, Selasa (22/4).

Beberapa di antaranya pernah menjadi bagian dari Hakim Yustisi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan peraih gelar insan antigratifikasi pada 2024.

Kebijakan Mahkamah Agung RI untuk memastikan nihilnya judicial corruption, tidak hanya berhenti di sana. Pembentukan Satgasus Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang semakin gencar melakukan pengawasan kepada pimpinan pengadilan, hakim dan aparatur peradilan lainnya adalah salah satu contohnya.

Demikian juga, Mahkamah Agung RI terus mendorong pimpinan pengadilan untuk melakukan pengawasan langsung kepada aparatur peradilan yang menjadi anggotanya di satuan kerja, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 dan 8 Tahun 2016.

Selain itu, Mahkamah Agung RI akan segera menerbitkan aplikasi Smart Majelis, di mana penunjukan Majelis Hakim di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding akan berbasis digital serta terhindar dari konflik kepentingan atau pengkondisian Majelis Hakim yang berujung pada suap serta tindakan koruptif lainnya.

Aplikasi Smart Majelis berbasis robotik telah digunakan Mahkamah Agung RI dalam memilih Majelis Hakim Agung RI, dalam menangani perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Mahkamah Agung RI, juga telah menerbitkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang telah diterapkan di berbagai satuan kerja dan terus diperluas pelaksanaannya.

Meningkatnya pelaporan gratifikasi, baik oleh hakim dan aparatur peradilan lainnya sebagaimana rilis Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang disampaikan periodik setiap tiga bulan, menunjukan komitmen tinggi dan keseriusan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai insan peradilan, yang memberikan keadilan melalui ruang sidang pengadilan.

Angin perubahan terus perlu digelorakan aparatur peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Tentunya kebijakan Mahkamah Agung RI yang progresif dalam rangka menjamin peradilan bebas dari tindakan koruptif, perlu didukung aparatur peradilan.

Integritas wajib ditularkan kepada sesama rekan aparatur peradilan dan lingkungan sosial.
Hakim dan aparatur peradilan berintegritas, wajib mengambil langkah aktif menegakkan integritas di satuan kerjanya. Integritas tidak boleh berhenti hanya di pribadi seorang hakim dan aparatur peradilan.

Bagi hakim dan aparatur peradilan yang terindikasi nirintegritas dalam melaksanakan tugas keseharian, wajib ditegur dan diingatkan hakim serta aparatur peradilan yang berintegritas, karena perbuatan nir integritas meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Seandainya tindakan peneguran tidak diindahkan oleh hakim dan aparatur peradilan yang terindikasi nirintegritas, dapat diambil langkah pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Hakim dan aparatur peradilan, yang melaporkan rekannya tidak perlu khawatir mendapatkan tekanan, karena akan dilindungi Mahkamah Agung RI dan identitasnya sebagai pelapor dirahasiakan.

Hakim yang melaporkan rekannya atau aparatur peradilan lain karena melakukan pelanggaran hukum dan integritas, telah menjadi kebijakan Mahkamah Agung sejak 2016, sebagaimana PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Semoga kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut, dipedomani oleh hakim dan aparatur peradilan, demi tegaknya hukum dan terjaganya marwah lembaga peradilan.

Pewarta : Arif prihatin