SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Isu praktik poligami yang dilakukan oleh beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali mencuat. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,Selasa 09/09/2025.
Aktivis pemuda, Andi Saiful, menegaskan bahwa Pemkab Bulukumba harus segera membentuk tim khusus pengawasan poligami di lingkungan ASN. Menurutnya, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat, praktik poligami liar akan terus terjadi dan merusak citra ASN sebagai abdi negara.
> “Poligami ASN tanpa prosedur yang jelas dan tanpa izin resmi adalah pelanggaran aturan. Pemkab Bulukumba tidak boleh menutup mata. Kami mendesak dibentuk tim pengawasan agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” tegas Andi Saiful.
Isu poligami salah satu oknum ASN di Dinas Pariwisata Bulukumba bahkan semakin santer diperbincangkan. Situasi ini memicu sorotan publik bahwa pengawasan kepegawaian masih lemah dan perlu langkah serius dari pihak terkait.
Aturan Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 3 ayat (1): Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Pasal 4 ayat (2): Pengadilan hanya memberi izin poligami jika memenuhi syarat tertentu, seperti persetujuan istri, kemampuan berlaku adil, dan mampu menjamin kebutuhan hidup keluarga.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Pasal 4 ayat (1): PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Pasal 15: PNS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3: PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8: PNS yang melanggar kewajiban dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari ringan hingga pemberhentian.
Dengan dasar aturan tersebut, jelas bahwa praktik poligami di kalangan ASN tanpa prosedur resmi merupakan bentuk pelanggaran disiplin. Pemkab Bulukumba diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan hal ini dan mengembalikan marwah ASN sebagai aparatur negara yang patuh hukum serta menjadi panutan masyarakat.
Narasumber.Andi Saiful
Pewarta.Basri





