Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Meminta Ke pada Presiden RI Prabowo Subianto Untuk Bantuan Keluarga Ahli Waris Sah Kepemilikannya Secara Hukum

News25 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|SULSEL—

KETUA DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN SAFRI,S.Pd,.MH DAENG NGERHO

Perjuangkan Tanah Milik Almr.H.Fachruddin Daeng ROMO pemilik lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap incrha sejak tahun 2004 di mahkamah agung RI di manggala seluas 55,7674 hektar. Serta melayang kan surat Somasi ke pihak yang yang di duga kuat memperjual belikan tanah hak milik keluarga nya tanpa alas hak yang jelas.

Ketua DPC LAKI kabupaten Jeneponto SAFRI Dg Ngerho meminta ke pada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk bantu keluarga ahli waris yg sah kepemilikannya secara hukum atas nama pemilik H.Fahruddin Daeng Romo pemilik Lahan seluas Lahan 55,7674 hektar yang terletak di kelurahan Manggala kecamatan Manggala kota Makasar tepat nya depan kampus stiba.serta meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan APH Sulawesi Selatan untuk membantu menyelesaikan tanah keluarga di manggala.

kami keluarga Ahli waris sekaligus yang di berikan kuasa dalam pengurusan dan penyelesaian tanah manggala menyampaikan kronologi dan sekaligus menegaskan bahwa tanah Eks,HGU nomor 2,3,4,5 dan 6 tahun 1965 seluas 55,7674 hektar adalah milik keluarga kami yang jelas Kedududkan hukumnya berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara ujung pandang dengan no 57/G/TUN/1996/P.TUN .U.Pdg tanggal 26 Juni 1997 Jo.Putusan pengadilan Tinggi Tata usaha Negara ujung pandang No .58/B.TUN/1997/PT.TUN.U.pdg.tanggal 14 Januari 1998 dan juga telah ada putusan Mahkamah Agung RI No.173/K/TUN/198/1998 tanggal 22;september 1999 Jo .Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.66 PK.TUN /2000 tanggal 11 Juni 2004,keluarga kami telah memenangkan semua proses Hukum dari PTUN ujung pandang sampai Kepada keputusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung RI dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap ( Inkrhat) sejak tahun 2004.Kami selaku keluarga Ahli waris yang di berikan kuasa menegaskan kembali bahwa seluruh hak yang melekat pada diri dan keluarga Hasyim Dg Manappa telah hilang, oleh karena Hasyim Dg Manappa telah menjual dan mengalihkan kepada keluarga kami atas Nama Bapak Haji Fahruddin Daeng Romo sebagaiman bukti kwitansi dan surat penyerahan kuasa tanggal 1 Oktober 1965 serta berita acara acara penyerahan hak sesuai Akta Notaris yang di buat oleh notaris Sitska limowa ,SH.tanggal 26 April 1974 Nomor 105/lV/1974 dan Tgl.31 April 1974 Nomor /309/Xll/1974 Seluas 55,7674 Ha.keluarga ahli waris pada waktu itu membersamai untuk melakukan perpanjangan HGU yang akan berakhir Tanggal 24 September 1980 beberapa bulan sebelumnya almarhum H.Fachruddin Dg Romo telah mengajukan perpanjangan sertifikat ke BPN tepatnya pada tanggal 1 Mei 1980 .terus pengajuan perpanjangan keluarga kami sesuai dengan prosedur ,dan pada tanggal 5 Januari 1981 persetujuan perpanjangan HGU di setujui di kementrian BPN dengan keluarnya surat Fatwa oleh direktorat tata guna lahan Dirjen Agraria atas nama I Made Sandi.namun dalam prosesnya ,BPN di duga melakukan berbagai intrik ,Manipulasi dan perbuatan administrasi lainnya yang merugikan keluarga kami sebagai pemilik.intinya di duga BPN bersama pihak pihak tertentu ingin mengambil alih hak keluarga kami atas tanah tersebut yang berakhir dengan sengketa hukum di pengadilan sejak tahun 1993 hingga keluarnya keputusan mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap yang di menangkan oleh keluarga kami sekeluarga .saat ini tanah tersebut sedang kami kuasai bersama keluarga dan tidak di perboleh kan pihak lain melakukan aktivitas apapun di atas lokasi keluarga kami sebagaiman surat pemblokiran oleh BPN wilayah Sulsel dengn nomor 2921/39.2/Vll/2017 tahun 2017 yang di tindak lanjuti pemblokirannya oleh BPN wilayah Sulsel dengn nomor surat 2043/17-73/Vll/2017 tanggal 02 Agustus 2017serta surat blokir BPN mkasr nomor 1592/7–73.71/Vlll/2017 tanggal 09 Agustus 2017
Dalam pantauan kami di lokasi,ternyata di duga ada beberapa orang yang memperjul belikan tanah tanah tanpa sepengetahuan keluarga pemilik dan pembangunan rumah serta perumahan di atas tanah keluarga kami.ini merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan keluarga kami ,dan tentu nya tidak hanya merugikan kami sekeluarga tapi juga merugikan masyarakat banyak.oleh karena itu kami selaku KETUA ORMAS DPC LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA ( LAKI) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan membuat surat somasi yang di tujukan oleh Semua yang terlibat memperjual belikan tanah atau membangun di atas tanah hak kluarga kami agar menghentikan segala aktivitas di atas lokasi keluarga kami dan meminta maaf dan mengembalikan seluruh kerugian yang timbul atas perbuatan saudara,baik kepada keluarga kami maupun kepada pihak lain nya.karena segala tindakan atau perbuatan yang telah secara sengaja melakukan itu akan berakibat hukum dan kami akan berikan waktu 7 hari kedepan setelah surat somasi kita layangkan dan tidak mengindahkan maka kami keluarga bersama team dan beberapa ormas dan lembaga yang bergabung akan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan bahkan kita akan menghadap ke presiden RI demi untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian terhadap masalah Manggala ini.hingga keadilan betul betul didapatkan oleh pihak keluarga kami.surat somasi yang kami layangkan ke pihak yang di duga memperjul belikan tanah manggala.kita ada tembusan ke instansi seperti Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,Polda Sulsel,Balai kota Makassar, Kodam 14 Hasanuddin , Kapolrestabes Makassar,camat manggala serta Polsek Manggala dan lurah Manggala.ungkap SAFRI Daeng Ngerho yang di berikan kuasa oleh pihak Ahli waris H.Fachruddin Daeng Romo.

Tim Red