Direktur Gen-ID Foundation Apresiasi Evaluasi Tata Ruang Tiga Wilayah Bencana: “Kepastian Ruang Harus Adil dan Berkelanjutan”

News104 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Direktur Gen-ID Foundation, Muhammad Risal, mengapresiasi langkah cepat Menteri ATR/BPN yang melakukan evaluasi tata ruang di tiga wilayah terdampak bencana banjir dan longsor. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons kebijakan yang relevan untuk memberikan kepastian ruang yang lebih adil, mencegah pelanggaran tata ruang, sekaligus menjadi koreksi atas tata kelola ruang di masa lalu.

“Evaluasi ini harus memastikan bahwa kewenangan dan ruang lingkup Kementerian ATR/BPN benar-benar diimplementasikan. Jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana aturan diberlakukan, maka risiko penyimpangan tata ruang dapat ditekan secara signifikan,” tegas Risal.

Ia menilai, evaluasi tata ruang tidak hanya penting dari perspektif regulasi, tetapi juga menjadi fondasi koordinasi lintas sektor baik sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan maupun pengelolaan sumber daya alam. Hasil evaluasi diharapkan menjadi pijakan bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam menentukan kebijakan pembangunan wilayah.

Lebih jauh, Risal menekankan bahwa perencanaan pengembangan wilayah wajib disusun berdasarkan data faktual, terutama mengenai daya dukung wilayah dan kapasitas ekologis sumber daya alam. Menurutnya, selama ini praktik pembangunan cenderung menempatkan kebutuhan industri sebagai prioritas utama, mulai dari HTI (Hutan Tanaman Industri) hingga kegiatan eksploratif berbasis SDA, yang kemudian berdampak pada kerentanan ekologis dan sosial.

“Pemanfaatan ruang jangan didesain hanya untuk kepentingan sektor industri. Ada ruang hidup masyarakat (sosial) dan ruang ekologis (lingkungan) yang tidak boleh dikesampingkan. Jika dua aspek ini diabaikan, maka risiko bencana ekologis akan terus berulang,” jelasnya.

Risal menilai bahwa momentum evaluasi tata ruang harus menjadi titik balik untuk memulihkan tata kelola ruang di Indonesia. Selain memastikan kepastian hukum dan investasi, penataan ruang seharusnya menjadi instrumen perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.

Pewarta : Arif prihatin