SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO -Selasa 23/12/2025,kepala Desa Maccini baji kecamatan Batang kabupaten Jeneponto M.Rais SE,MM memberhentikan aparat Desanya dengan tidak sesuai mekanisme yang ada, tanpa memperhatikan undang undang Desa yang ada yakni undang undang Desa no 6 tahun 2016 dengan perubahannya undang undang no 3 tahun 2024.
ini terjadi setelah diadakan pemilihan Desa(Pilkades) pada tahun 2023 yang lalu tepatnya pada hari Kamis 19 oktobet 2023 dan M.Rais keluar sebagai pemenang kontestan Pilkades tersebut.
Dan setelah itu,tahapan demi tahapan yang dilalui,maka tibalah saatnya M.Rais di Lantik sebagai kepala Desa Maccini baji kecamatan Batang kabupaten Jeneponto.
Dari situlah bapak kepala Desa M.Rais mulai menyusun perangkat Desanya untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahannya selama 8 tahun ke depan.
Maka kepala Desa tersebut memberhentikan dan mengeluarkan aparat Desanya dengan dalih menyodorkan sebuah surat yang isinya surat pengunduran diri secara terselubung yang artinya, pak Desa tidak secara transparan memberitahu kalau isi surat tersebut adalah surat pengunduran diri.
Pak Desa hanya mengatakan kepada 6 aparat Desa yang di berhentikan menyuruh tanda tangani ini baru kukasikangko gajinu.
Setelah beberapa saat kemudian, para aparat Desa yang di berhentikan. baru sadar kalau surat yang mereka tanda tangani adalah surat pengunduran diri,tahunya setelah di tanya sesama aparat desa.kata salah satu aparat Desa yang di berhentikan Ilham HS sijaya.(Mantang sekretaris Desa)
Ironisnya, ada salah satu aparat Desa(Kadus)dg,lagu menarik dan tidak mau menanda tangani surat tersebut,akibatnya gajinya yang 6 bulan tidak di berikan oleh kepala Desa tersebut sampai sekarang karena tidak mau tanda tangani itu surat.
Jadi apa yang di lakukan kepala Desa Maccini baji ini dengan memberhentikan aparat desanya tidak sesuai dengan undang undang permendes dan permendagri. yakni undang undang Desa no 6 tahun 2014 dengan perubahannya no 3 tahun 2024 yang mengatakan bahwa.
Seorang kepala Desa dapat memberhentikan aparatnya kalau, 1. sudah berusia 60 tahun,2.berhalangan tetap,3.sudah tidak bersyarat,4,sedang menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun.
Dari sekian mekanisme di atas tidak ada yang saya langgar,hanya semata mata karena kami tidak mendukung pak Desa terpilih.sampai sekarang inipun kami tidak menerimah surat pemberhentian dari kepala Desa terpilih.kami ini korban politisasi oleh kepala Desa kata para aparat Desa yang di berhentikan.
Dari penulusuran awak media Satya bhayangkara untuk memkompirmasi hal tersebut,sayangnya kepala Desa Maccini baji ini susah untuk ditemui,Awak media sudah empat kali mencoba untuk menemui kepala Desa tersebut namun gagal.
Dua kali ditemui di kantornya,dua kali di temui di rumahnya tidak berhasil,lewat whats app pun tidak di respon.Hanya saja bendahara desanya Ridhawati yang bisa ditemui di rumahnya.
Menurut bendahara Desa tersebut mengatakan bahwa,sebelum penanda tanganan surat tersebut, kita adakan rapat pertemuan oleh para aparat Desa tersebut. lalu kita sodorkan surat pengunduran diri tersebut,jadi tidak mungkin mereka tidak membacanya sebelum mereka tanda tangani itu surat.
Atas kompirmasi dari bendaharanya itu,Mantang sekretaris Desa yang di berhentikan membantah hal tersebut.saya tidak ikut di pertemuan itu,Saya di panggil khusus oleh pak Desa dan beliau menyodorkan sebuah surat dan mengatakan tanda tangani ini baru kukasikangko gajinu.saya tanda tangan karena kukira ampra gaji.
Atas persoalan ini kami meminta oleh Bapak Bupati Jeneponto beserta pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Jeneponto untuk menindak lanjuti hal ini.kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum.
inilah daftar nama nama aparat Desa Maccini baji yang di keluarkan.
1.Ilham Hs (sekretaris Desa)
2.Muh.Rusli. (Kadus ulu Galung)
3.Muzakkir. (Kadus junggea)
4.M.Yahya. (Kadus Bonto manai)
5.Ahmadi. ( Kadus bongki Galung)
6.Sahabuddin. (kadus batu maccing).
penulis- M.Sano kannawa.





