Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil KRYD dan Operasi Pekat Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

News42 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON,- Polresta Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 serta pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Lapangan Stadion Ranggajati Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf. Nizar Bachtiar, S.H., M.IP., Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH. Zam Zami Amien, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumber, perwakilan Pengadilan Negeri Sumber, para pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, unsur perangkat daerah Kabupaten Cirebon, serta awak media.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Pekat dan KRYD yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumber.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan dari peredaran miras maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., mengapresiasi langkah Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran minuman keras dan knalpot brong yang dinilai sering menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Ia menilai masih banyak permasalahan sosial yang dipicu oleh konsumsi minuman keras sehingga diperlukan upaya bersama untuk menekan peredarannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon yang telah bekerja keras melakukan razia miras dan knalpot brong. Diharapkan upaya ini dapat menekan peredarannya sehingga situasi di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 2.673 botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.010 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 469 liter, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 2.633 buah.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Polresta Cirebon dan jajaran dalam pelaksanaan KRYD serta Operasi Pekat yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Pewarta : Arif prihatin