Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan LSO, Pemilik PT TSHI Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Nikel Periode 2013–2026

News105 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Aroma korupsi kembali menyeruak dari sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan intervensi pengawasan negara terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik serta memeriksa sedikitnya 30 saksi.

LSO juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini tidak sekadar perkara administrasi pertambangan.

Penyidik menduga ada permainan kekuasaan yang melibatkan pejabat lembaga negara untuk mengubah arah kebijakan pemerintah demi kepentingan korporasi tambang.

Bermula dari Tagihan Negara Rp130 Miliar

Perkara bermula ketika PT TSHI diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan RI.

Alih-alih menempuh jalur hukum atau administrasi resmi, LSO diduga mencari “jalan belakang”.

Ia disebut mendekati LKM, orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dari situlah dugaan kongkalikong bermula.

Menurut penyidik, LSO kemudian bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman RI.

Dalam pertemuan itu, LSO menyampaikan persoalan tagihan PNBP yang membelit perusahaannya.

HS diduga menyatakan siap membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI.

Pemeriksaan itu disebut dibuat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Sebagai imbalan, HS diduga dijanjikan uang Rp1,5 miliar.

Yang membuat perkara ini sensitif adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan lembaga pengawas negara.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan Ombudsman sedemikian rupa hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan PT TSHI.

Isi laporan itu menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan pembayaran Rp130 miliar dianggap keliru.

Ombudsman bahkan disebut meminta agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik menduga langkah itu merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan kementerian.

Tak hanya itu, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga bocor kepada LSO sebelum resmi diterbitkan.

Penyidik menilai kebocoran dokumen tersebut menjadi indikasi kuat adanya kerja sama terstruktur antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara negara.

“Putusan hasil pemeriksaan sesuai harapan,” demikian isi komunikasi yang diduga disampaikan kepada LSO sebagaimana diungkap sumber penyidikan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Sikap tidak kooperatif itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.

Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;

Pasal 6 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor;Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.

Ancaman hukuman dalam perkara suap terhadap penyelenggara negara itu dapat mencapai pidana penjara belasan tahun serta pidana denda miliaran rupiah.

Kasus ini kembali membuka tabir panjang persoalan tata kelola pertambangan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara yang selama satu dekade terakhir menjadi episentrum eksploitasi tambang.

Di balik derasnya investasi dan hilirisasi, praktik lobi politik, permainan izin, hingga dugaan jual beli pengaruh disebut masih menjadi penyakit kronis sektor tambang nasional.

Kini, publik menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung berani menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus ini.

Sebab bila benar lembaga pengawas negara dapat dipakai sebagai alat negosiasi korporasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—melainkan juga integritas institusi publik.

Pewarta : Arif prihatin