Kajati Jabar Setuju Tiga Permohonan Restorative Justice Sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAWA BARAT, – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Aspidum beserta jajaran, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (03/06/26).

 

Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif diantaranya:

 

1. Kejaksaan Negeri Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka SA yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP;

 

2. Kejaksaan Negeri Cimahi 1 (satu) perkara yaitu tersangka RA yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 476 KUHP;

 

3. Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka NS dan AJ yang disangkakan dan dibuktikan Kesatu Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 262 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Atau Ketiga Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

 

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

– Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

– Mendapat respon positif dari Tokoh Masyarakat

 

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

 

#restorativejustice #kejatijabar #kejaksaanri

Pewarta : Arif prihatin