Pasca Pengumuman Hasil Seleksi P3K Jumlah Pemohon SKCK Di Polres Parigi Moutong Meningkat

News77 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-PARIGI
Parigi-Sulteng – Pasca pengumuman hasil seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berjumlah 2.718 untuk Kabupaten Parigi Moutong, Polres Parigi Moutong telah menyiapkan tambahan personel yang diperbantukan untuk melayani penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sebelumnya berjumlah 4 (empat) personel kini ditambah menjadi 8 (delapan) personel dengan harapan dapat memaksimalkan pelayanan SKCK di Polres Parigi Moutong, Rabu (08/01/2025).

Sampai saat ini telah terhitung sebanyak 800 pemohon telah selesai membuat SKCK nya, Polres Parigi Moutong dalam hal ini akan memaksimalkan pengurusan SKCK hingga 100 – 150 per hari untuk memenuhi kebutuhan para peserta P3K yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.

Saat dijumpai Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong AKP Moh.Fikri S.Sos menjelaskan, Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya, Jika sudah melewati masa berlaku dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang. Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Kedua, pemohon bisa mendaftar online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai dengan petunjuk.

Perlu kami informasikan juga bahwa pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk penerbitan SKCK baru maupun yang memperpanjang dan biaya tersebut harus disetorkan kepada petugas Kepolisian setempat,”Terang Kasat Intel.

“Dengan adanya informasi mengenai persyaratan dan biaya ini, kami berharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara pembuatan SKCK dan memenuhi ketentuan yang berlaku, Polres Parigi Moutong dalam hal ini juga berkomitmen akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan P3K,”Pungkasnya.

Pewarta.Aldi Dt