Dugaan Pungli Berkedok Retribusi di Pasar Ayam Plered Cirebon

News182 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Pungli seolah sudah menjadi budaya, kebiasaan, atau masalah yang umum yang sering terjadi di Indonesia. Karena maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat dan kerap kali dianggap lumrah dalam pelayanan publik. Meskipun sudah ada upaya penindakan dan pencegahan seperti melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tapi seolah tidak berdampak apa-apa terhadap keberadaan pungli itu sendiri.

Seperti yang terjadi di Pasar Ayam Plered atau pasar hewan desa Weru kidul, kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon saat ini. Para pedagang diwajibkan untuk membayar retribusi  dengan beragam nominal sesuai dengan besar kecilnya kios atau lapak yang mereka tempati. Sebenarnya hal tersebut wajar, namun justru ada kejanggalan kalau kita lebih teliti lagi. Di setiap kios atau lapak munculnya nominal retribusi yang wajib dibayarkan oleh pedagang.  petugas diduga memungut retribusi lebih besar dari ketentuannya. hal ini sudah pasti sangat merugikan pedagang itu sendiri

Pedagang kaki lima yang menghuni lapak-lapak tenda hijau di pinggir jalan pun tidak jauh beda dengan kios di dalam, dugaan pungli yang berkedok dengan retribusi, dugaan pungli juga merambah ke pedagang-pedagang kecil yang sedang ramai dibicarakan belakangan ini.

Berdasarkan pantauan tim liputan media ini, Banyak pedagang yang bungkam karena takut intimidasi atau tidak bisa berjualan lagi di Pasar Ayam Plered terkait dugaan pungli berkedok retribusi tersebut. Sampai sekarang pun persoalan tersebut masih berjalan dengan mulus tanpa hambatan. Minggu ( 16/11/2025 )

Masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Cirebon dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini

Pewarta : Arif prihatin