SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Sabtu,29 November 2025. Rokok illegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil
Pontianak, 27 November 2025. Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan pemeriksaan barang bukti rokok illegal yang dimana rokok tersebut tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.
Dalam pemeriksaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim diantaranya Letkol Chk Surya Saputra, S.H., M.H. dan Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. serta Kapten Laut (H) Atep Lukman, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti Pelda Abas di kantor Oditurat Militer Pontianak. Oditur Militer Letkol Chk Yudho Wibowo, Amd., S.H.
menerangkan bahwa barang bukti rokok illegal ini berjumlah sekitar 360.000 batang rokok illegal yang disaksikan oleh para Saksi yang turut hadir dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp.587.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) karena tidak membayar cukai rokok dan bea masuk ke Indonesia.
Rokok illegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil dan sekarang semua dalam proses hukum sesuai yustisiabel Para Terdakwa.
Penulis: Kontributor
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin










