Tunjangan Pangan Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Kembali Menuai Sorotan

News71 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Tunjangan ketahanan pangan” bukanlah jenis tunjangan spesifik yang umum dikenal dalam struktur penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, ada beberapa tunjangan yang terkait:
Tunjangan Pangan: PNS, termasuk yang bekerja di bidang kebersihan dan pertamanan DLH, berhak menerima tunjangan pangan sebagai bagian dari komponen gaji bulanan mereka.

Tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang atau natura (beras) berdasarkan indeks 10 kilogram per bulan untuk PNS dan setiap anggota keluarga yang berhak.
Jabatan Fungsional: Ada Jabatan Fungsional (JF) Analis Ketahanan Pangan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021. PNS yang menduduki JF ini akan menerima Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan, yang dibebankan pada APBN (Pusat) atau APBD (Daerah).

Tunjangan Kinerja (Tukin): Pegawai di DLH, baik di tingkat kementerian (KLHK) maupun dinas daerah, menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing.

Tunjangan ini diatur oleh peraturan presiden dan peraturan menteri/kepala daerah terkait.
Tunjangan Lainnya: Pegawai di bidang kebersihan dan pertamanan mungkin juga menerima tunjangan fungsional lain (seperti Penyuluh Lingkungan Hidup atau Pengawas Lingkungan Hidup) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diatur oleh kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Secara spesifik, tidak ada tunjangan terpisah yang disebut “tunjangan ketahanan pangan” di luar tunjangan pangan umum PNS atau tunjangan jabatan fungsional tertentu. Tunjangan dan penghasilan PNS diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ada apakah dengan dinas lingkungan kabupaten Cirebon, sebagaimana yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Tunjangan pangan untuk bidang kebersihan dan pertamanan tersendat

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun oleh tim liputan media ini, hingga berita ini diterbitkan dari 3 ( tiga ) bulan tunjangan pangan yang seharusnya tersalur, baru tersalurkan untuk 1 ( satu ) bulan. Senin ( 8/12/2025 )

Kemanakah larinya anggaran tersebut, kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Cirebon,Dede Sudiono, ST., M.Si. harus bisa memberikan penjelasan

Pewarta : Arif prihatin