SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Jum’at,12 Desember 2025. Perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten dan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah (PBB-P2 & BPHTB) adalah kesepakatan penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menyelaraskan data kepemilikan tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan data peralihan hak, sehingga pendapatan pajak lebih akurat dan berkeadilan.
Ruang lingkupnya meliputi berbagi data peralihan hak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT), data PPAT, hingga penyertifikatan aset Pemda, yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil di lapangan (pembangunan infrastruktur baru) untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB.
Pembaruan Data Akurat: Memastikan data pertanahan (luas, status, pemilik) yang dimiliki Pemda sesuai dengan data BPN.
Efisiensi Pelayanan: Mempercepat proses administrasi terkait pajak dan pertanahan.
Ruang Lingkup Kerja Sama Pertukaran Data, Pemberian data, peralihan hak/pemberian hak atas tanah, data PPAT, dan peta Zona Nilai Tanah.
Pemanfaatan Data: Penggunaan data BPN untuk pemutakhiran data pajak daerah.
Penyertifikatan Aset: Mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemda.
Manfaat Bagi Daerah:
Peningkatan PAD Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa lebih optimal.
Tata Kelola Lebih Baik: Data yang terintegrasi mendukung perencanaan tata ruang dan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif.
Bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Cirebon di Jl. Sunan Ampel No.1, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ,Kamis ( 11/12/2025 )
Dilaksanakan MoU atau penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon. Perjanjian kerjasama tersebut mengenai sertifikasi tanah dan fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah aset Pemerintah Kabupaten Cirebon
Adapun isi dari perjanjian tersebut
Pasal 1
Maksud dan tujuan:
(1) Maksud perjanjian kerjasama ini untuk mewujudkan sinergitas pengelolaan BPHTB, PBB-P2 dan pelaksanaan pendaftaran tanah antara PARA PIHAK di Kabupaten Cirebon
(2) Tujuan kerjasama ini adalah :
a. Keterpaduan data BPHTB dan PBB-P2 dengan Pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon
b. Optimalisasi Pendapatan daerah melalui Pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah yang dimiliki PARA PIHAK
Pasal 2
Ruang lingkup
Ruang lingkup Perjanjian kerjasama ini adalah :
a. Pemanfaatan data dan informasi pertanahan
b. Penyediaan data dan informasi PPAT
c. Penyediaan informasi pembayaran BPHTB dan Pph final apabila ada perbedaan nilai transaksi atas objek pajak tanah dan/atau bangunan
d. Pelaksanaan penelitian SPD BPHTB dan/atau validasi bukti pembayaran BPHTB
e. Penyediaan data PBB-P2
f. Penyediaan data ZNT
g. Penyediaan data pembayaran BPHTB
h. Penyediaan foto peta udara dalam rangka peningkatan kualitas data pertanahan dan
i. Pembinaan dan sosialisasi pertanahan dan perpajakan daerah
MoU tersebut ditandatangani langsung antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Erus Rusmana, MSi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi.
Menurut Kepala Drs. Erus Rusmana, MSi, Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dengan kantor Pertanahan kabupaten Cirebon merupakan langkah sebagai pengoptimalan pajak daerah.
“MoU ini sebagai langkah awal mutasi guna mensinergikan data untuk pengoptimalan pajak daerah sehingga data dari BPN dengan data dari Kita menjadi sama”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra Ekasaptadi menyampaikan beberapa hal yakni mengenai agenda yang akan dilakukan pemerintah sebagai upaya optimalisasi tentang Road Map kabupaten lengkap melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kualitas peningkatan data.
“Road Map Kabupaten lengkap melalui kegiatan PTSL diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa/kelurahan sehingga menghasilkan desa/kelurahan lengkap, Selanjutnya terbentuk Kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi Kabupaten/Kota lengkap”, jelasnya.
Dilain sisi, Agha Setia Putra Ekasaptadi dalam sambutanya mengatakan bahwa Perjanjian kerjasama ini sebagai integrasi perpajakan dan pertanahan di daerah Kabupaten Cirebon sehingga untuk percepatan pelayanan.
“Kuncinya koordinasi dan komitmen, Saya berharap kita selalu dapat bersinergi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta dapat menyelesaikan jika terjadi permasalahan dalam hal pertanahan di Kabupaten Cirebon”, harapnya.
Acara di hadiri juga oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon adalah H. R. Cakra Suseno
Pewarta : Arif prihatin





