SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO–Program bantuan benih padi merupakan program pemerintah pusat untuk menyediakan benih padi bagi petani guna mendukung ketahanan pangan dan mengurangi biaya produksi pertanian. Untuk menunjang tujuan dimaksud berbagai bantuan telah digelontorkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jeneponto.
Namun sangat disayangkan, bantuan benih padi yang seharusnya dibagikan kepada anggota kelompok tani, malah diduga tidak di salurkan dan dijualnya ke Keluar Kabupaten oleh Ketua kelompok tani, yaitu Ketua kelompok tani Ayu Lestari, yang diduga tidak membagikan bantuan benih padi Kepada anggota yang tergabung didalam kelompok Tani ( Gapoktan ) Ayu Lestari, yang beralamat di Dusun Batu-batua, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi-selatan. Rabu, 28/01/2026
Sektor tanaman pangan berbagai jenis benih unggul padi telah disalurkan pada petani melalui kelompok tani sebagai penunjang produktifitas juga telah diterimakan kepada para kelompok tani guna menekan biaya produksi, sayangnya ketua kelompok tani AYU LESTARI Desa Datara Dusun Batu-batua nakal sebab bantuan bibit padi bukan untuk dibagikan kepada para anggotanya melainkan dia menjualnya ketempat lain Mereka menganggap bahwa bantuan pemerintah tersebut menjadi hak milik pribadinya pada hal seharusnya bantuan jenis apapun wajib dikelola secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya bukan untuk dijual.
Berdasarkan data yang dapat dihimpun dilapangan dari beberapa sumber anggota kelompok tani, salah satu sumber anggota kelompok tani yang enggan disebut namanya, pada awak media, Rabu ( 28/01/2026), Ia Menuturkan bahwa terkait bantuan benih padi dari dinas pertanian Kabupaten Jeneponto, melalui unit pengelolaan tehnis ( UPT ) Kecamatan Bontoramba,, telah menyalurkan bantuan benih padi untuk diberikan kepada masing-masing anggota kelompok tani. Setelah bantuan benih padi diterima oleh ketua kelompok tani Ayu Lestari, benih padi tersebut, oleh ketua kelompok tani tidak dibagikan kepada anggota kelompoknya dan telaha menjualnya ke Kabupaten Bantaeng.
Kata salah seorang anggota kelompoknya, dia tidak pernah mendapat bantuan pemerintah dari ketua kelompoknya, seperti bibit padi, bibit jagung baik dalam bentuk bantuan apa saja.
Sekertaris Redaksi Satya Bhayangkara, angkat bicara terkait program bantuan benih padi dari Pemerintah, yang diduga diselewengkan, dengan tegas menyatakan semua jenis bantuan dalam bentuk apapun itu adalah aset pemerintah yang diserahkan kepada Ketua kelompok tani untuk dimanfaatkan secara kolektif demi kepentingan seluruh anggota dan masyarakat petani desa, bukan utuk kepentingan pribadi, pihaknya akan mendesak intansi terkait supaya ditindak tegas karena ini jelas melanggar ketentuan aturan pemerintah, Untuk itu, Di mohon kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas Oknum Ketua Gapoktan yang menyenangkan bantuan benih padi tersebut, “Tandasnya.
“Tidak ada toleransi bagi orang yang dengan sengaja menyelewengkan bantuan pemerintah demi keuntungan pribadinya sekalipun mengatakan bahwa dirinya yang sudah kebal hukum, akan tetapi kejadian ini tidak boleh dibiarkan dan kami tegaskan agar pihak yang berwajib segera menindak lanjuti kejadian tesebut”. Tutup (Ns) Sekerraris Redaksi Satya Bhayangkara.
Teamred





