Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Tersangka AS

News296 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB bertempat Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : AS
Tempat lahir : Bendungan Grabag
Usia/tanggal lahir : 41 tahun / 3 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan PJ Kepala Desa Sandeley)
Alamat : Desa Sandeley RT.07/RW.03, Kecamatan Kuaro, Paser, Kalimantan Timur

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka AS yaitu bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan Saksi (SP-92/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-93/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-94/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-95/Q.4.13/Fd.1/11/2018, dan SP-96/Q.4.13/Fd.1/11/2018).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Saat diamankan, Tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 31 Mei 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Pewarta : Arif prihatin