23 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon Peroleh RK Natal 2024

News107 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON,– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal secara serentak bagi warga binaan atau narapidana yang beragama Kristen di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Remisi khusus tersebut, berlaku pula bagi 23 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA, Gintung, Kabupaten Cirebon yang dihuni oleh 15.976 orang Warga Binaan

Kasubsi Registrasi, Lapas Kelas II A, Gintung Kabupaten Cirebon, Ahmad Jamal Dwi Cahyono, mengatakan, 23 warga binaan Lapas Narkotika Cirebon itu termasuk ke dalam belasan ribu warga binaan di Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sendiri, ada 23 orang yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024,” ujar Ahmad Jamal Dwi Cahyono, Rabu, 25 Desember 2024.

Ahmad Jamal mengatakan, pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada wargabinaan dengan terus berperilaku baik serta terus mengikuti program pembinaan yang diberikan pihak Lapas.

Menurutnya, pemberian remisi tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan sosial warga binaan. “Tentunya tidak semua warga binaan mendapatkan remisi,” paparnya.

Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang berperilaku baik, dan tidak membuat masalah yang serius saat menjalani masa hukuman pidana.

Pihaknyapun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, terutama dalam pengusulan remisi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ia memastikan, setiap usulan dilakukan secara akurat dan tepat waktu untuk memberikan hak kepada para warga binaan secara maksimal.

“Teruslah berperilaku baik. Selamat Natal bagi seluruh warga binaan yang merayakan,” ungkapnya.***

Pewarta : Arif prihatin