SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Selasa 23 Desember 2025, Kejahatan jalanan di Kabupaten Bulukumba memasuki fase mengkhawatirkan. Dalam waktu berdekatan, aksi jambret terjadi di sedikitnya empat titik lokasi, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Modusnya sama dan brutal:
Tas ditarik paksa dari atas sepeda motor hingga korban terjatuh ke aspal. Ini bukan lagi pencurian biasa—ini ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa.
Rentetan kejadian ini menyisakan satu pertanyaan besar di benak publik:
Mengapa pelaku begitu berani dan berulang? Ketika pola kekerasan terulang di ruang publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harta warga, melainkan rasa aman
EMPAT TKP, SATU POLA KEKERASAN
Berdasarkan penelusuran informasi lapangan, aksi jambret dilaporkan terjadi di lokasi-lokasi berikut:
Pertama, di Allu, Desa Tammatto Dampang Kayu, korban merupakan karyawan PNM. Saat berkendara, korban diduga dipepet pelaku yang kemudian menarik tas secara paksa hingga korban terjatuh.
Kedua, di Katangka, korban perempuan kembali menjadi sasaran. Tas ditarik dari atas motor, membuat korban kehilangan kendali.
Ketiga, di Jalan Saweregading, pelaku beraksi cepat. Korban hampir terseret akibat tarikan mendadak.
Keempat, di Bijawang, korban mengalami kejadian serupa namun tidak melapor ke pihak kepolisian. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa angka kejadian bisa lebih besar dari data resmi.
Empat lokasi, satu pola. Pelaku jelas merasa aman.
KORBAN TERJATUH, NYAWA DIPERTARUHKAN
Menarik tas dari pengendara motor adalah tindakan yang secara sadar membahayakan nyawa. Jatuh di jalan raya berarti risiko luka berat, patah tulang, hingga kematian jika tertabrak kendaraan lain. Kejahatan ini telah melampaui batas “kehilangan barang”—ia berubah menjadi potensi pembunuhan tak langsung.
Bahwa mayoritas korban adalah perempuan menambah bobot keprihatinan.
Jalan raya yang seharusnya netral kini terasa tidak ramah dan mengintimidasi.
KORBAN TAK MELAPOR: ALARM KETAKUTAN
Satu TKP tidak dilaporkan. Ini bukan kabar baik. Ini adalah alarm. Ketika korban memilih diam, biasanya ada trauma, ketakutan, dan ketidakpercayaan terhadap penanganan. Artinya, teror bisa lebih luas dari yang terlihat.
Jika pelaporan rendah, pengungkapan akan tertinggal. Jika pengungkapan tertinggal, pelaku akan terus berani.
ASPEK HUKUM: BUKAN PENCURIAN RINGAN
Aksi jambret yang menjatuhkan korban memenuhi unsur Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Ancaman pidananya berat, terlebih bila korban mengalami luka. Penegakan hukum tidak boleh ragu—ini kejahatan
KEAMANAN BUKAN
IMBAUAN
Ketika kejahatan berulang di titik berbeda, imbauan kehati-hatian tidak lagi cukup. Keamanan publik adalah kewajiban negara, bukan tugas warga untuk berjaga sendirian.
Patroli harus ditingkatkan, titik rawan harus dipetakan, pengungkapan harus dipercepat, dan kehadiran aparat harus terlihat. Tanpa itu, rasa aman akan terus tergerus.
PEREMPUAN BERHAK AMAN
Tidak boleh ada normalisasi bahwa perempuan harus “lebih hati-hati” sementara sistem tidak bergerak. Jalan raya bukan arena teror. Jika hari ini tas dirampas dan korban dijatuhkan, besok bisa nyawa melayang.
PENUTUP | JANGAN TUNGGU KORBAN BERIKUTNYA
Rentetan jambret ini adalah alarm darurat. Publik menunggu tindakan nyata, bukan janji.
Keamanan warga—
terutama perempuan—
tidak boleh ditunda.
Bulukumba harus aman.
Jalan raya harus kembali manusiawi.
Negara harus hadir—sekarang.
Pewarta. Basri





