Ketum FORSIMEMA,” Integritas” tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Minggu, 19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola institusi serta pengawasan publik.Kerjasama,Pro aktif juga saling adanya pengertian dari pemangku kebijakan guna mengawal ” Integritas ” di institusi hukum MA dan Peradilan adalah wujud capain kepuasan Publik pencari keadilan.

Integritas yang tidak dipublikasikan—atau tidak memiliki saluran untuk diawasi oleh publik—memang berisiko tinggi menjadi sekadar slogan kosong.

​Berikut ini adalah bedah perspektif mengapa sinergi antara integritas dan transparansi media menjadi krusial:

​1. Integritas Tanpa Publikasi adalah Klaim Sepihak
​Integritas adalah nilai yang bersifat internal. Tanpa eksposur, integritas hanya ada di dalam ruang tertutup institusi tersebut. Media berperan mengubah klaim internal menjadi fakta publik.
* ​Tanpa Media: Institusi dapat mengklaim integritas tanpa pembuktian nyata.
* ​Dengan Media: Integritas diuji melalui narasi, data, dan investigasi yang dapat diverifikasi oleh masyarakat luas. Publikasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai, “Apakah integritas ini nyata, atau hanya performatif?”

​2. Media sebagai “Penjaga” Kepercayaan Publik
​Publikasi media berfungsi sebagai check and balance. Ketika sebuah institusi mengusung nilai integritas, media adalah cermin yang memastikan apakah tindakan di lapangan sejalan dengan nilai tersebut.

​”Publikasi bukan sekadar pemberitaan, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa setiap tindakan institusional dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”

​3. Mengapa “Nonsen” adalah Istilah yang Tepat
​Istilah “nonsen” (omong kosong) menjadi relevan karena tanpa pengawasan media, integritas kehilangan daya ikatnya. Tanpa sorotan publik:
* ​Impunitas merajalela: Pelanggaran integritas tersembunyi dari pengawasan.
* ​Ketidakpercayaan menguat: Masyarakat tidak akan percaya pada sistem yang tertutup, meskipun sistem tersebut mengklaim dirinya bersih.
* ​Ruang Partisipasi Tertutup: Tanpa informasi yang disebarkan media, publik kehilangan kemampuan untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.

​Media sebagai Katalisator Perubahan
​Dalam konteks institusi besar, seperti lembaga yudisial, media bukan hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi sebagai mitra strategis untuk memperkuat sistem.

​Ketika media mengawal integritas, ia memaksa institusi untuk tetap berada di jalur yang benar karena sadar bahwa “mata publik” selalu terbuka.

Sebaliknya, ketika media abai atau “dijinakkan”, maka integritas hanya menjadi jargon yang tidak memiliki dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

​Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA adalah pengingat penting bagi peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

Tanpa media yang kritis dan independen, integritas hanyalah topeng yang menutupi realitas di baliknya.

Sumber : Syamsul Bahri Ketum Forsimema

Pewarta : Arif prihatin