Lembaga Persatuan Kesejahteraan Suara Rakyat Anti Korupsi Menyoroti Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.Dugaan laporan Kasus Pemalsuan Surat Yang Melibatkan Kades

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|SULSEL,—
Dugaan Kasus pemalsuan surat yang Melibatkan Kepala Desa Karama, Jusman, kini menjadi sorotan tajam karena proses hukumnya dinilai mandek meskipun ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Lembaga Persatuan Kesejahteraan Suara Rakyat Anti Korupsi Menyoroti Terhadap Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Mencerminkan pentingnya asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian.

Diduga Kasus pemalsuan surat yang melibatkan Kepala Desa Karama, Jusman, kini menjadi sorotan tajam publik karena proses hukumnya dinilai mandek meskipun ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Irsan Hb Dg Jarre Ketua Umum Lembaga Persatuan Kesejahteraan Suara Rakyat Anti korupsi Menilai ada kejanggalan karena tersangka masih bebas menjalankan tugasnya tanpa kepastian penahanan atau kelanjutan sidang pidana yang jelas.

Berdasarkan salinan surat Nomor: B/356/VII/RES.1.9/2024/Krimum yang Anda lampirkan, berikut rincian hukum dari perkara tersebut:Identitas Tersangka: Jusman (44 tahun), menjabat sebagai Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Pelapor Perkara ini diawali dari laporan polisi yang diajukan oleh Sdri. Linda melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/VII/2023/SPKT/POLDA SULSEL Pada tanggal 21 Juli 2023.

Waktu Penetapan Tersangka: Status tersangka resmi diputuskan melalui gelar perkara pada 18 Juli 2024, dan surat pemberitahuan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 24 Juli 2024.

Pasal yang Disangkakan:Pasal 264 KUHPidana: Pemalsuan akta otentik (ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun).

Pasal 263 KUHPidana: Pemalsuan surat (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) Pasal 55 KUHPidana: Turut serta melakukan tindak pidana.

Mengapa Kasus Ini Dikritik “Aman-Aman Saja”Kritik keras dari LPK Suara Rakyat Anti Korupsi dan elemen masyarakat muncul karena alasan-alasan

Diduga Tidak Ada Penahanan: Meskipun ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara (syarat obyektif penahanan), tersangka dilaporkan tetap bebas beraktivitas.

Durasi Perkara yang Lama Sejak laporan pertama kali dibuat pada Juli 2023 hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Dampak Pemerintahan Desa: Status tersangka pada pejabat publik aktif memicu desakan moral agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara demi menjaga integritas pelayanan publik di Desa Karama.

Tim Red