Komunikasi Publik yang Baik Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Peradilan

News5 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA,- Rabu,03 Juni 2026. MA menggelar pelatihan teknik komunikasi efektif pada Selasa (2/6) guna membangun kepercayaan publik melalui transparansi peradilan.

 

Pentingnya komunikasi publik yang efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi salah satu fokus utama dalam Pelatihan Teknik Komunikasi Efektif dan Public Speaking yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badiklat PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (02/06/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026.

 

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Muhammad Retza Billiansya, S.H., Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa komunikasi publik memiliki peran strategis dalam membangun transparansi, meningkatkan citra lembaga, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

 

Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik tidak cukup hanya melalui surat edaran atau dokumen resmi. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar substansi yang ingin disampaikan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

 

“Jika informasi dapat dimengerti oleh publik, maka informasi tersebut akan tersampaikan dengan baik. Untuk menyampaikan kebijakan publik tidak cukup hanya melalui surat edaran, tetapi perlu komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami substansi yang ingin disampaikan,” ujar Retza.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan konsep *The Power of Communication* yang terdiri dari tiga prinsip utama, yaitu akurat, ramah, dan profesional.

 

Pada aspek akurat, Retza menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan harus berbasis fakta dan berasal dari sumber resmi. Ia mengingatkan bahwa spekulasi dalam komunikasi publik dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi individu maupun lembaga.

 

“Jangan pernah menyampaikan sesuatu yang bukan fakta. Tidak boleh berspekulasi karena bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri maupun lembaga,” tegasnya.

 

Selain akurat, komunikasi yang baik juga harus dilakukan secara ramah melalui sikap sopan, beretika, tenang, tidak reaktif, serta mampu menjadi pendengar yang baik. Sementara itu, komunikasi yang profesional harus dilakukan sesuai kewenangan, berlandaskan kode etik, serta disampaikan secara terstruktur dan konsisten.

 

Retza juga menjelaskan bahwa komunikasi di lingkungan peradilan memiliki tantangan tersendiri karena dibatasi oleh kewenangan, hukum, etika, dan prinsip-prinsip peradilan. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat berdampak terhadap reputasi lembaga dan bahkan menjadi preseden di kemudian hari.

 

Ia mengingatkan bahwa komunikasi yang kurang tepat dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari misinformasi media, menurunnya kepercayaan publik, munculnya tuduhan tidak independen, hingga terjadinya *trial by media*.

 

Retza menjelaskan bahwa *trial by media* merupakan kondisi ketika suatu perkara seolah-olah telah diadili dan diputuskan oleh opini publik yang terbentuk melalui pemberitaan media massa maupun media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fenomena ini perlu dihindari karena berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara, mengganggu asas praduga tak bersalah, serta menimbulkan tekanan terhadap independensi lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan batas kewenangan yang telah ditetapkan, sehingga proses peradilan dapat berjalan secara adil dan imparsial.

 

Dalam pemaparannya, Retza turut menyoroti pentingnya peran juru bicara dan humas sebagai garda terdepan komunikasi lembaga peradilan. Menurutnya, humas tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menentukan arah komunikasi lembaga, melakukan pemantauan isu strategis, serta menjadi pintu gerbang komunikasi antara pengadilan dan masyarakat.

 

Untuk menghadapi isu atau perkara yang menjadi perhatian publik, ia mendorong satuan kerja untuk menyusun langkah strategis sejak awal, melakukan pemantauan isu secara berkala, memperkuat konsolidasi internal, serta memastikan seluruh informasi yang disampaikan berasal dari satu pintu komunikasi yang resmi.

 

“Tidak reaktif dan tetap bersikap imparsial menjadi kunci dalam menghadapi dinamika informasi di ruang publik,” ujarnya.

Melalui pelatihan yang berlangsung hingga 4 Juni 2026 ini, diharapkan aparatur peradilan semakin mampu menyampaikan informasi secara efektif, akurat, dan profesional, sehingga dapat mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Sumber : Humas MA

Penulis: Rico Febriansyah

Pewarta : Arif prihatin