Ketua DPW SEPERNAS Sulsel : Wartawan Tidak Bisa Dipidana

News2 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
Makassar – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana terkait pemberitaan yang mereka hasilkan, selama pemberitaan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sabtu/11/1/2025.

“UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip profesional tidak bisa dipidana karena produk pemberitaannya,” ujar Ardi Kulle dalam pernyataannya kemedia ini di warkop Mallangkeri Makassar, Sabtu (11/01/2025).

Menurutnya, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi sebagai pengawas sosial dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap wartawan hanya akan merusak kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.

Ardi Kulle juga mengingatkan pentingnya semua pihak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU Pers telah mengatur mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Langkah pidana tidak seharusnya menjadi pilihan pertama,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi pers, tetapi juga pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini penting agar kebebasan pers tetap terjamin dan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi atau ancaman pidana.

“Kami di SEPERNAS siap mendampingi dan melindungi teman-teman wartawan yang dikriminalisasi terkait tugas jurnalistiknya. Jangan biarkan intimidasi dan tekanan menghalangi wartawan dalam menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang seringkali terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hukum yang diatur dalam UU Pers. Ardi Kulle berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung kebebasan pers demi terciptanya transparansi dan keadilan.

Narasumber.Ardi

Pewarta : Basri