SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
Jeneponto, 16 Januari 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto hari ini melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan lapak di area depan Taman Makam Pahlawan dan sepanjang jalan depan Pasar Karisa. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan, atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan terhadap estetika kota dan kenyamanan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak-lapak di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kami berharap, dengan penertiban ini, estetika kota dapat terjaga dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar,” ujar Saharuddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto.
Selama kegiatan berlangsung, petugas Satpol PP dan Damkar memastikan proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Para pedagang yang terdampak diberikan arahan untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami memahami dampak dari penertiban ini terhadap para pedagang. Namun, kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Saharuddin.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kawasan depan Taman Makam Pahlawan dan Pasar Karisa dapat menjadi lebih teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
NARASUMBER.HUMAS PEMKAB JENEPONTO.
PEWARTA.BASRI