Ketua DPP LSI Irsan Hb Mendesak Kapolres Jeneponto Terhadap Aktivitas Tambang Pasir ilegal Di Jeneponto

News16 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Ketua DPP Lembaga Suara Indonesia,Irsan Hb Memberikan sorotan tajam terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lingkungan Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto (30/1/2026)

Diduga Lemahnya Penegakan Hukum Jeneponto Irsan HB Secara terang-terangan mengkritik bahwa penegakan hukum terhadap tambang galian C di Jeneponto

Aktivitas Alat Berat Laporan menyebutkan adanya penggunaan alat berat (ekskavator) di aliran sungai yang merusak ekosistem namun tetap beroperasi meski sering mendapat sorotan

Dugaan Ilegal Aktivitas tersebut
diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku

pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Irsan mendesak Kapolres Jeneponto untuk segera menangkap pemilik modal (cukong) dan menyita alat berat di lokasi, bukan hanya sekadar memberikan himbauan atau pemasangan garis polisi formalitas,”Tutupnya”

Pimred