SATYA BHAYANGKARA|MAROS— Puluhan warga Perumahan Bukit Asera menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir akses jalan perumahan pada Jum’at (22/05/2026) sore.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap pihak pengembang Developer) yang dinilai ingkar janji terkait kelanjutan pembangunan fasilitas umum (fasum), Rumah ibadah (Masjid).
Janji manis yang terbengkalai, Koordinator aksi menyatakan bahwa warga sudah cukup sabar menunggu realisasi janji pengembang. Fokus utama dari tuntutan mereka adalah (penuntasan pembangunan masjid perumahan) serta perbaikan beberapa fasilitas umum yang hingga kini kondisinya mangkrak dan tidak layak.
“Kami sudah tinggal di sini hampir 5 tahun, tapi masjid yang dijanjikan tidak kunjung selesai, kami capek bolak balik sudah tiga kali kekantor cabang tapi tidak ada penyelesaian bahkan pihak pengembang malah membangun masjid di lokasi perumahan yang berbeda miliknya.
Penyediaan sarana ibadah merupakan kewajiban mutlak bagi pengembang perumahan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar kelayakan lingkungan permukiman dan diatur secara hukum sebagai bagian dari Fasilitas Umum (Fasum) serta Fasilitas Sosial (Fasos).
Adapun dasar hukum penyediaan sarana Ibadah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk mengalokasikan lahan untuk tempat ibadah yang menyokong aktivitas penghuninya.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021: Aturan ini merevisi PP sebelumnya dan mempertegas bahwa standar sarana lingkungan hunian paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman bermain, sarana olahraga, dan papan penunjuk jalan.
Beberapa fasum lain seperti jalan lingkungan dan drainase juga dibiarkan terbengkalai. Kami bayar kewajiban kami, tapi hak kami tidak dipenuhi,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Dalam aksi tersebut, warga menegaskan beberapa poin krusial yang harus segera diselesaikan oleh pihak pengembang Perumahan Bukit Asera:
1. Penyelesaian Masjid: Percepatan pembangunan rumah ibadah agar bisa segera digunakan secara layak oleh warga.
2. Perbaikan Fasilitas Umum: Meminta kepastian hukum dan fisik terkait ruang terbuka hijau, jalanan blok, taman dan sistem drainase untuk mencegah banjir.
3.Pagar penghalang: Meminta pihak developer agar memasang batas pagar penghalang agar akses masuk dalam perumahan hanya bisa di lalui lewat pintu gerbang perumuhan saja.
Menuntut pihak manajemen pengembang untuk hadir langsung menemui warga dan membuat kesepakatan tertulis yang mengikat.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WITA, aksi pemblokiran jalan, dan menghentikan proses pembangunan unit berikutnya masih berlangsung dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Warga mengancam akan tetap bertahan dan melakukan aksi yang lebih besar jika pihak pengembang Perumahan Bukit Asera tidak segera memberikan jawaban konkret dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan.
Pewarta
KORDINATOR BIRO
Uchie_86





