SATYA BHAYANGKARA | CIREBON, – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras jenis Tramadol berhasil digagalkan saat pelaksanaan layanan kunjungan warga binaan, Rabu (24/6).
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, mengatakan keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh pengunjung yang memasuki area rutan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap seluruh pengunjung yang akan memanfaatkan layanan kunjungan. petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang pengunjung, yakni seorang perempuan berinisial APD bersama seorang anak laki-laki. Keduanya diketahui merupakan istri dan anak dari salah seorang warga binaan berinisial CBR yang menghuni kamar 4B. dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan plastik yang berisi 103 butir obat keras jenis Tramadol serta dua klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Rutan Cirebon segera berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota untuk proses penyerahan barang bukti serta pemeriksaan terhadap pengunjung dan warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.
Pada kesempatan ini Jonson menyatakan “Ini menjadi komitmen kita bersama, sesuai amanat undang-undang dan perintah menteri dan dirjen bahwasanya lapas dan rutan di indonesia wajib dan harus zero dari narkoba dan barang-barang terlarang, dalam kesempatan ini kami buktikan dan tidak main-main”.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Ditjen Pemasyarakatan
KANWIL DITJEN PEMASYARAKATAN JAWA BARAT
#kemenimipasri
#ditjenpas
#ditjenpasjabar
#rutanbentengcirebon
#pemasyarakatan
Pewarta : Arif prihatin





