Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Serahkan 250 Sertipikat Warga Desa Pegagan Kidul

News39 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis atau melalui permohonan mandiri di Kantor Pertanahan setempat. Proses penerbitan hingga siap diserahkan memerlukan waktu penyelesaian hingga 98 hari kerja.

Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon hari ini,selasa ( 23/6/2026 ) membagikan sertipikat PTSL kepada warga desa pegagan kidul kecamatan Kapetakan, penyerahan sertipikat langsung oleh Ketua Tim 2 PTSL dari kantor pertanahan kabupaten Cirebon Dadang Sulaeman,SH.MH.Cmed di dampingi oleh Kepala sub Tata usaha Hasan Mas’ud Safi’i

Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat . Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya .” terang Hasan Mas’ud

“Diharapkan dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat ikut secara aktif mendaftarkan tanah baik untuk kepentingan wakaf maupun untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan Hak atas Tanah”. manfaat Sertipikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.  “Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertipikat tanah”,ungkapnya.

Sudah merupakan tugas kewajiban pemerintah pusat melalui kantor pertanahan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” imbuhnya.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset pemerintah daerah sehingga terhindar dari potensi sengketa, konflik pertanahan, maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

Dengan adanya sertipikat, aset-aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kontribusi 250 sertipikat pada kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam percepatan legalisasi aset pemerintah.

Kantah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung tata kelola aset negara yang tertib dan berkelanjutan

Pewarta : Arif prihatin