Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Mengamankan Dua Orang Warga Yang Diduga Mengedarkan Menjual Minuman Keras Tradisional Jenis Ballo

News186 Dilihat

JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan penjual miras jenis ballo tanpa izin edaran.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Mengamankan Dua Orang Warga Yang Diduga Mengedarkan Barang Dan Menjual Minuman Keras Tradisional Jenis Ballo di jalan Embo Desa borong Tala kecamatan Tamalate Kabupaten Jeneponto.Kamis 10/11/2022.

Kronologisnya, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penjualan miras jenis ballo yang meresahkan masyarakat.

Aipda Abd Rasyad Menuju langsung ke (KTP) tempat kejadian perkara yang diduga dua Orang penjualan miras jenis ballo berada di jalan Embo Desa Borongtala.

Kata Aipda, Dua orang warga berhasil di mengamankan Rusli Bin Muhajji Umur 35 Tahun, Saharuddin Bin Lira umur 29 Tahun penjual miras jenis ballo.

Bawah pelaku tersebut, mengakui menjual miras jenis ballo dengan harga Rp 30.000 per 5 liter dan barang bukti diamankan tiga ember ballo, 4 karung jenis Miras sekitar 50 liter.ucpa

Kemudian pelaku tersebut, akan dibawa dengan barang bukti berupa miras Jenis ballo, guna proses penyidikan lebih lanjut tutup Iptu Nasaruddin,

Narasumber Humas Polres Jeneponto

PEWARTA AMIR NAI