MAMASA — Diduga Pelaku M(25) ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan unit PPA kamis 10 November 2022.
Korban yang masih dibawah umur yakni SA (15) mengaku diruda paksa sebanyak tiga kali oleh tidak lain adalah ponakan sepupunya sendiri.
Korban (SA) mengaku pertama kali dicabuli pada bulan Juni tahun 2022 di salah satu kamar penginapan di Kabupaten Mamasa.
Kemudian pada bulan Agustus dan September 2022 di Kecamatan Banawa Selatan Kab.Donggala Sulteng
Melalui Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring menjelaskan pelaku M langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Hari Kamis 10/11.
“Pelaku langsung kami amankan dengan dua alat dan bukti dan hasil visum” jelas IPTU Hamring.
Pelaku diancam
Pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 2, UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan PERPU no 1 THN 2016 Jo pasal 76 D UU RI no 35 THN 2014 atas perubahan kedua UU RI no.23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
Belum diketahui ancaman hukuman.
Pewarta Darman Ardi