SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO — Diduga pelaku pengrusakan sarana dan prasarana air bersih perpipaan untuk kepentingan umum sekaligus melakukan pengancaman bagi penggelolah air bersih tersebut resmi di laporkan di polsek Batang, dengan LP nomor 65/B/XI/2022/Polres Jeneponto/Polsek Batang hari jummat 18 November 2022.
Hj. Suri di dampingi kuasa hukumnya sahabuddin, S. H.,M.H ,korban pengancaman dan pengrusakan perpipaan sarana air bersih untuk kepentingan umum, mengapresiasi tindakan dan kinerja anggota polsek yang di nahkodai oleh
Sebagai Kapolsek batang bekerjasma dengan Kanit sabara hamka, S. H beserta jajaran personil polsek Batang, yang begitu merespon hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni hj. Suri di dampingi kuasa hukumnya pada saat pemeriksaan sabtu 19/11/2022.
Harapan hj. Suri di dampingi kuasa hukumnya sahabuddin, S. H., M. H beserta keluarganya berharap agar pelaku penrusakan sekaligus melakukan pengancaman yang di duga di lakukan bernama SAHAR agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pewarta Ismail Dg tamu