SATYA BHAYANGKARA | PALOPO – Seorang wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa paket sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.
Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan D bermula atas informasi masyarakat bahwa perp. D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.
Iptu Abdi menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Pres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dengan kepanikan, barang bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.
D menyerahkan satu shacet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38 thn). akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang” ungkap Abdi.
Iptu Abdi mengatakan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya dari penggeledahan terhap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Shabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 3 (tiga) saset kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar shacet ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 .
Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 5 dn maksimal 20 tahun.
IRSAN HB PIMRED