GOWA — Wakil Ketua Timsus Investigasi PWDPI Sulsel Irsan Menanggapi Atas dugaan sikap Seorang Oknum Kepala Desa Baturappe yang tidak Mau Membicarakan Masalah Orang Tuanya Samindah Dikantor Desa,Terkait Permasalahan Tanah Yang Selama Ini Digarap Orang Tuanya saminda
Diduga Kepala Desa Baturappe dan jajarannya tidak mau lagi urus masyarakatnya saat ditemui oleh awak media ini di kantornya di Desa baturappe Kecamatan biring bulu kabupaten Gowa Sulsel (22/11/22)
Saat dimintai keterangannya oleh awak media ini kepala desa Baturappe mengatakan,bahwa tidak mau lagi membicarakan masalah tanah garapan bara dg sarro,dikarenakan saya sudah pernah menyurati Bara dg sarro untuk membicarakan masalah tanah Tersebut tapi saminda dan orang tuanya Bara dg sarro tidak menghadiri panggilan tersebut
Lanjut kepala desa juga mengatakan bahwa,kami tidak mau lagi membicarakan masalah tanah itu dikantor karena kami merasa tidak dihargai, “tuturnya kepada awak media ini
ditempat terpisah saminda mengatakan kepada awak media ini saat ditemui diamannya saminda mengatakan, kenapa bisa hanya tidak menghadiri panggilan surat dari desa persoalan ini sudah tidak ingin dibicarakan, ada apa, sesorang bisa saja berhalangan dikarenakan banyak faktor, sementara persoalan kasus lahan ini harus ditengahi oleh pemerintah.
semantara tanah lahan tersebut tiba tiba langsung dialihkan kepihak lawan kami lume dg tutu menantu dari bunga dg Bollo Padahal setahu kami masalah itu belum selesai dan belum ada titik penyelesaian, tuturnya.
Sementara ditempat yang sama kepala desa mengatakan kepada saminda bahwa dirinya saminda sangat tidak menghargai panggilan kami selaku pemerintah desa
Lanjut kepala desa mengatakan kepada awak media ini jika saminda mau membicarakan masalahnya itu, ke dusunnya saja tutupnya
Disisi lain saat awak media ini konfirmasi dg sarro mengatakan disaat surat panggilan itu saya tidak hadiri karena ada halangan Yang sangat penting, “ungkapnya.
Ini baru panggilan dari Kantor desa mereka sudah merasa tidak dihargai, bagai mana dengan panggilan Oknum Sekdes Yang tidak menghadiri panggilan rapat dengar pendapat ketua DPRD komisi 1 ungkapnya.
Masyarakat itu hanya mengambil contoh dari seorang pemerintahnya,karena seorang pemerintah itu adalah orang tua dari masyarakat.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara
Tim Red