Kasus Pengeroyokan Berujung Perdamaian Dengan Restoratif Justice Di wilayah Hukum Polsek Binamu

Uncategorized222 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO — Terkait dengan adanya dugaan terjadi penganiayaan dan atau pengeroyokan antara Warga Tamarunang kelurahan pabiringa Kecamatan binamu Kabupaten Jeneponto 6/12/2022

Yang terjadi di perumahan nelayan, PADA HARI SABTU, 03 DESEMBER 2022 sekitar pukul 19.30 wita, yang salah satu warga tanrusampe timur kelurahan pabiringa kecamatan binamu Kabupaten Jeneponto diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap lelaki warga Tamarunang

(BRIPKA SUPARDI,,S.I.kom) Kanitreskrim Polsek binamu bersama dengan (BRIPKA SUNARDI.SAL) Telah berusaha mengupayakan yang terbaik kepada kedua belah pihak, antara pihak Korban yang dianiaya oleh Warga tanrusampe

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh wartawan Satya Bhayangkara dari (BRIPKA SUPARDI,,S.I.kom) Kanitreskrim Polsek binamu, ketika di konfirmasi menjelaskan bahwasanya upaya Pihak Kepolisian Polsek binamu untuk membuat yang terbaik dengan mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan tidak sia-sia.

“Kami sebagai Aparat Penegak Hukum pihak Kepolisian Polsek binamu, sangat berterima kasih kepada kedua belah pihak antara pihak yang dianiaya dan pihak penganiaya, karena kedua belah pihak telah bersedia berdamai dengan Restoratif Justice. Perdamaian itu murni secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun, dan perdamaian itu dilaksanakan di Polsek binamu (BRIPKA SUPARDI,, S.I.kom) Kanitreskrim

Pewarta Ismail