Sat Narkoba Polres Gowa Berhasil Meringkus Seorang Pria Membawa Barang Narkotika Jenis Sabu

Uncategorized203 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | GOWA — Minggu, 04 Desember 2022, sekitar pukul,18.00 wita, Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Timsus Sat Narkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA SYAHRULAH, S.sos. Jl.H.Agus Salim, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Seorang Pria yang berinisial KN, Umur 37 thn, pekerjaan wiraswasta yang berdomisili alamat Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. telah diringkus Sat Narkoba Polres Gowa membawa barang narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram.

Adapun Barang bukti yang ditemukan pada saat personil Sat Narkoba Polres Gowa melakukan penggeledahan badan kepada tersangka, hingga ditemukan BB barang bukti tersebut dibagian celana dalamnya milik pelaku, yang mana barang tersebut diperoleh dengan cara membeli disalah satu IRT yang berada di kota makassar.

Hingga wanita berinisial S tempat pelaku membeli narkotika masih dalam status pencarian DPO, hingga Barang bukti dan pelaku tersebut langsung diamankan di Polres Gowa guna diproses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat 1 subs, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal paling sedikit 800jt dan paling banyak 8 milyar.

Pewarta Asmail dg tutu