Kurang 2X24 Jam, Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Baras

News265 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | PASANGKAYU — Satreskrim Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil meringkus RD (34) pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga, HS (22).

Kejadian ini cukup gempar dan sempat menggegerkan warga sekitar bahkan dibincangkan di dunia maya.

HS dibunuh lalu diperkosa di rumahnya di Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat, 30 Desember 2022.

Karena kesiagaan petugas, RD akhirnya diamankan di Kecamatan Dapurang tak lebih dari 2X24 jam setelah peristiwa tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban. Dan, ini menjadi motif pelaku karena butuh uang.

“Awalnya (pelaku) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa,” kata Kapolres Pasangkayu, AKBP. Didik Subyakto saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 2 Januari 2023.

Usai melakukan aksi bejatnya, lanjut Didik, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor milik korban menuju Kecamatan Kalukku. Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Atas perbuatannya, RD diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Selain RD, Satreskrim juga mengamankan MT (48). MT tak lain adalah paman pelaku. MT merupakan penada sepeda motor curian.

MT diancama Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga dieroleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat press release, Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah mendampingi kapolres.

Pewarta Darman Ardi