SATYA BHAYANGKARA | BULUKUMBA — Maraknya Kasus Tanah di Bulukumba dan menyebabkan Masyarakat yang ditimpa merasa dirugikan oleh sekolompok Mafia tanah yang di duga kemenangannya telah memberikan keterangan palsu dan memalsukan dokumen di muka persidangan Pengadilan Negeri Bulukumba.
Seperti yang di ungkapkan Ketua Sulsel Badan Penyelidik Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC Yakni Andi Riyal dalam pertemuanya Sekretariat Satya Bhayangkara di Warkop Icil pada Senin 23/01/2023.
Dalam pertemuan ini tentunya kami mengajak kepada rekan rekan Aktivis untuk mengawal Masyarakat yang sudah melakukan pelaporan di Polres Bulukumba tentang Laporan keterangan palsu dan dokumen palsu.
Ini penting dikawal karena banyaknya Masyarakat Bulukumba yang harus kehilangan hak miliknya sampai rumah tempat tinggalnya harus digusur oleh pengadilan Negeri Bulukumba itu karena dikuatkan bukti bukti yang di duga palsu pada saat Penggugat memberikan keterangan di muka persidangan
Seperti Putusan Pidana Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk yang sudah di Laporkan di Polres Bulukumba dengan Nomor LP/B/834/X11/2022 SPKT Polres Bulukumba Polda Sulsel Tanggal 15 Desember 2022.
Putusan tersebut butuh pengawalan Ketat karena di duga kuat orang yang dimaksud dalam putusan Pidana itu tidak pernah berurusan dengan hukum, Ungkapnya.
Narasumber.Andi Riyal
Pewarta.Basri