SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, -PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.
Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Diselah kesibukannya dalam melayani Masyarakat yang antusias dalam mendaftar, kepala Desa Kepongpongan Wawan Setyawan, BAC menuturkan terkait adanya kegiatan pendaftaran tanah sistematis Lengkap ( ptsl ) melalui tim liputan media ini, Senin ( 30/1/2023 ) pukul 11:30 wib di Ruangan kerjanya
Biaya Rp150 ribu itu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, semua harganya sama hingga pengurusan selesai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukan bahwa tanah itu ada dan bertuan seluruh yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, di petakan dalam pembuatan peta di lalui dengan pengukuran terlebih dahulu dan pengukuran harus sudah ada tanda pembatas atau patok. Yang ketiga di daftarkan sertifikat.
Memang dalam proses pengurusan ada ada saja yang ingin memberikan uang dalam pelayanan. Hanya saja kami telah diberikan pengarahan untuk tidak menerima uang pada pelayanan PTSL. Sebab hal ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dan kami juga tidak memungkiri apabila ada saja yang memberi makanan atau minuman ketika dalam pelayanan PTSL,” tandasnya.
Harapan saya, kita bisa mendaftarkan Sebanyak mungkin dan sesuai dengan aturan, titik.
Pewarta : Arif prihatin