SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA – Pesatnya perkembangan pada era digitalisasi, menuntut para pengguna teknologi untuk terus meningkatkan kemampuan dalam penggunaan maupun memanfaatkan teknologi. Sejatinya, pemanfaatan teknologi tidak melulu negatif melainkan untuk mempermudah bahkan mempercepat kerja manusia. Seperti halnya dalam pelayanan kepada masyarakat, pemerintah terus menggencarkan penggunaan teknologi pada era revolusi 4.0. Tujuannya tak lain adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga pelayanan berjalan dengan efektif.
Begitu pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah memanfaatkan teknologi dalam sistem pengaduan masyarakat, yakni melalui _Hotline_ Layanan Pengaduan. Penguatan serta pengembangannya pun terus digagas. Namun, menurut Wakil Penasehat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Kevin Haikal, tak hanya sistemnya saja yang perlu ditingkatkan, namun komitmen dari pengelolanya juga perlu ditingkatkan.
“Teknologi itu hanya alat yang menunjang kinerja manusia. Dalam konteks pengaduan ini, jiwanya ada di Bapak/Ibu sekalian, bagaimana Bapak/Ibu mengelola sistem ini,” tutur Kevin Haikal dalam kegiatan Penguatan Fungsi Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta, pada Kamis (09/02/2023).
Perlunya peningkatan komitmen dari para pelaksana, dikatakan Kevin Haikal, karena ketika melakukan pengaduan kepada kementerian maka masyarakat mengharapkan pelayanan yang baik bahkan mendapatkan informasi yang membantu. Begitu pun nanti ketika sistem _Hotline_ Layanan Pengaduan ini diintegrasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi. Maka dari itu, tidak hanya komitmen, kemampuan dari seluruh jajaran dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat pun menjadi faktor utama yang harus terus diasah sehingga dapat tercapai salah satu tujuannya, yakni meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN.
“Kegiatan ini juga diharapkan untuk meningkatkan kemampuan Bapak/Ibu untuk memperbaiki kepercayaan publik. Misal kemampuan menjawab dalam teks. Tentunya harus siapkan jawaban yang menenangkan, lalu beri penjelasan dan tindak lanjut. _Upgrade skill_ lagi bagaimana mengelola kalimat kita, bagaimana kita berinteraksi dengan pengadu kita,” tambah Kevin Haikal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Deni Santo memandang, peningkatan kemampuan serta komitmen dalam melayani masyarakat juga perlu dibangun pada tingkatan pimpinan di daerah, dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Provinsi maupun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan prioritas yang dihadapi oleh pimpinan di daerah adalah menangani masalah, menangani pengaduan, serta menangani tunggakan.
“Bagitu dihadapkan masalah yang cari solusinya adalah Kepala Kantor. Kalau Kepala Kantornya tidak pernah _concern_ terhadap tiga hal ini, makin besar masalahnya. Jadi _next_ harus yang dikumpulkan adalah Kepala Kantor. Mereka juga harus _aware_ terhadap tiga hal ini. Kalau disadari sebagian pelayan publik adalah harus _aware_ pelayanan publik, terutama pengaduan,” tutur Deni Santo.
Untuk diketahui, selain berlangsung kegiatan Penguatan Fungsi Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, pada saat yang sama juga dilakukan _monitoring_ terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diwakili oleh Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Rosikin. (MW/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
Pewarta : Arif prihatin