MANGKIR DARI PERTEMUAN, DPRD LABURA DAN POLRES LABUHANBATU AKAN JEMPUT ACAI

News353 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA LABUHANBATU—Pengusaha perkebunan kelapa sawit Usaha Tani, Acai, kembali mangkir dan tak menggubris undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diberikan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pada Senin (20/03).

Seyogianya, sebagaimana dijadwalkan, hari ini, Senin 20 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, Komisi B menggelar RDP dengan agenda pembahasan masalah ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan sawit Usaha Tani di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.

Namun, hingga Ketua Komisi B, Mufti Ahmad Dalimunthe menyatakan menunda RDP, Acai pemilik Usaha Tani maupun perwakilannya tidak kunjung hadir di ruangan Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD.

Di sana, selain beberapa anggota Komisi B, hanya terlihat puluhan pekerja Usaha Tani yang mengorganisir diri dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong dan Desa Pangkalan Lunang.

Keterangan dari Wadiono, Sekretaris PPMI, ini adalah untuk ketiga kalinya Komisi B melakukan RDP dan tiga kali pula Acai Usaha Tani mangkir tanpa alasan yang jelas.

Didampingi rekan-rekannya, Wadiono juga menceritakan, selama ini sudah banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha keturunan tionghoa itu. Dijelaskannya, lahan perkebunan yang dimiliki Acai ± 600 hektar, tetapi Acai tak pernah mendaftarkan perkebunannya itu menjadi perusahaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Selain tak terdaftar sebagai sebuah perusahaan, Acai juga tidak pernah peduli pada kesejahteraan pekerjanya. Bahkan untuk pembiayaan kesehatan saja pun, mereka tak pernah mendapatkannya.

“Tahun 2020 lalu ada rekan kami yang mengalami kecelakaan kerja. Matanya sampai buta permanen, tapi hanya dibantu senilai Rp. 1.500.000, ” kata Wadiono.

Ketua Komisi B, Mufti Ahmad, tampak tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Mufti merasa Acai tidak menghargai undangan yang disampaikan kepadanya. Bahkan katanya, selain melalui undangan tertulis, undangan secara lisan yang disampaikan melalui aparat pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong juga tak digubris oleh Acai.

Kata Mufti, sesuai tata tertib di DPRD dan diatur dalam regulasi, untuk langkah selanjutnya DPRD Labura akan meminta bantuan kepada Polres Labuhanbatu untuk melakukan upaya paksa membawa Acai ke RDP Komisi B yang akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.

Untuk hal ini, kami sudah pernah koordinasi dengan Wakapolres Labuhanbatu dan responya positif. Setelah ini kita akan meminta polisi dari Polres Labuhanbatu yang membawa Acai secara paksa ke RDP yang akan kita gelar lagi di kemudian hari, ” tutur Mufti.

Pewarta: Padli