Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Kasus Pengeroyokan di Desa Bungeng

News182 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO — Kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Kuasa hukum korban Arif Habibi, SH mengungkapkan bahwa kliennya Ahmad Sijalling adalah korban pengeroyokan yang dikeroyok oleh empat orang yakni H.M.Sandong (Pns Kepsek UPT SD Negeri 15 Tarowang), Hj. Nurlaela (Pns Guru UPT SD Negeri 2 Batang), Syamsiska dan Syahrul Al Anshar yang keempat pelaku merupakan satu keluarga.

Insiden pengeroyokan ini terjadi di duga akibat korban Ahmad Sijalling melarang pelaku dan keluarganya melintas di jalan setapak yang di bangun atas tanah milik korban.

Sebelumnya pelaku dan korban sepakat menghibahkan tanah yang di jadikan jalan setapak tersebut, masing-masing setengah meter tapi saat akan di kerjakan pelaku tidak mau lagi menghibahkan tanahnya walaupun cuma 30 cm, yang awalnya setengah meter.

Maka pada saat itu hanya korban yang menghibahkan tanahnya dengan catatan H. M. Sandong (pelaku ), tidak bisa melewati jalan setapak tersebut dan kemudian dibuatlah surat perjanjian hibah yang ditandatangani si pemberi hibah dan penerima hibah (Pemerintah desa Bungeng).

Namun anehnya, kata Arif, dari ke empat pelaku ini hanya dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu H. M. Sandong, dan Syahrul Al Anshar sementara dua lainnya di bebaskan oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti.

“Padahal berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa benar mereka ikut bersama mengeroyok, dan sempat di tahan di Mapolsek Batang selama seminggu,” beber Arif, melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (01/4/2023).

Selain itu, sambung Arif, pelaku H. M. Sandong pada saat melakukan pengeroyokan sempat menghunuskan parangnya dan berkata, bahasa makassar, (Laku buno mintongko). Akan saya bunuh kamu.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia membawa parang berdasarkan pengakuannya di dalam persidangan,” tulis Arif dalam pesan singkat WA yang diterima awak media.

Arif menyampaikan bahwa kasus ini sebelumnya di tangani oleh Polsek Batang dan ke empat pelaku ini sudah sempat di tahan tapi dua orang pelaku dibebaskan lagi dan hanya dua orang yang di tetapkan tersangka padahal mereka sudah di tahan sel selama seminggu.

Mirisnya lagi, tambah Arif, Ahmad Sijalling sebagai klien saya juga di lapor balik oleh pelaku dengan laporan penganiayaan, padahal kata dia, klien kami hanya menangkis pukulan lantaran dikeroyok tapi ini malah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jeneponto.

“Iya, polisi membebaskan dua orang yang di duga ikut serta melakukan pengeroyokan dan justru klien saya yang melindungi diri dijadikan tersangka, ada yang janggal dalam kasus ini” pungkasnya.

Tim Red