Sungai Suso Kabupaten Luwu Meluap Warga yang Ada di Pinggir Sungai di Himbau Segera Menyelamatkan Diri

Berita137 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | LUWU UTARA – Luapan aliran air sungai suso merendam sebagaian Desa Kecamatan Bajo barat Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyebab terjadinya meluapnya sungai suso diakibatkan tingginya debit air serta intensitas curah hujan yang cukup tinggi sehingga mengguyur sebagian wilayah di Bajo barat.

Air merendam pemukiman masyarakat bermula pada pukul 17.00 WITA,sehingga masyarakat yang berada di daerah bantaran bibir sungai bersiap untuk mengevakuasi diri ketempat yang lebih aman,dikarenakan sebagian rumah warga telah tergerus serta jembatan penghubung antar Desa.

Tak hanya Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Suli juga mendapat banjir kiriman akibat meluapnya Sungai Suso. Berdasarkan informasi yang kami himpun, Desa Cimpu dan Desa Malela, Kecamatan Suli mulai terendam banjir.

Banjir menggenangi daerah tersebut dengan betis orang dewasa.Kepala BPBD Kabupaten Luwu Alamsyah mengaku, naiknya air di Suli merupakan banjir kiriman dari Sungai Suso, Bajo Barat

Pembangunan infrastrukur jembatan menggunakan sistem Bix Culvert serta hadirnya di beberapa titik tambang galian c yakni emas, sirtu,pasir dan batu yang diduga berstatus ilegal juga turut berkontribusi terhadap meluapnya aliran sungai suso.Diketahui bahwa Box Culvert (Jembatan) tersebut dibuat oleh pihak perusahaan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) sebagai akses lalu lintas perusahaan.

“Atas nama Investasi dengan dalih pembangunan keselamatan rakyat terabaikan” tutur Adri selaku Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palopo.

Hal tersebut menandakan bahwa hadirnya perusahaan tidak lah mampu menerjemahkan arti dari kesejahtraan dan bahkan mengancam kehidupan masyarkat dalam melanjutkan kehidupan nya sehari-hari, lanjut Adri.

Sementara pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah sepakat untuk menutup tambang emas ilegal yang beroperasi di Sungai Suso. Tambang emas yang diduga ilegal tersebut membuat masyarakat kehilangan sumber air bersih akibat tercemarnya air sungai.

“Kita sudah perintahkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas yang ilegal di sana. Nanti teman-teman Polres akan cek kembali ke lokasi apakah benar mereka sudah mematuhi,”. kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi per tanggal 1 Feb 2023

Arisandi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara kepolisian, Pemkab Luwu, dan Pemprov Sulsel. Ditambah lagi adanya keluhan dari masyarakat mengenai pencemaran air Sungai Suso akibat limbah tambang ilegal tersebut.

Sebanyak 4 Kecamatan di Kabupaten Luwu terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diantaranya, Kecamatan Bajo Barat, Bajo, Belopa, dan Kecamatan Suli.

Ada sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun dan diduga tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah.

Untuk itu Pemerintah Daerah beserta Pihak terkait mesti bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan serta meninjau kembali dan menertibkan Kegiatan penambangan bila pelakunya benar adanya tidak memiliki izin.

Maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).tutup Adri ketua LMND Palopo.

Pewarta: Johan