SATYA BHAYANGKARA | MAMASA — Satresnarkoba polres Mamasa menggelar press rilis pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika di ruang humas polres Mamasa, Kamis 20/04/2023
press rilis yang di pimpin Kasat Narkoba Ipda Steven,SE.SH ini mengatakan pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba tersebut mengamankan dua orang pelaku pria inisial RH (23 tahun) dan pria inisi IA(29 tahun).
lebih lanjut dijelaskan, kronologi penangkapan yang dilakukan oleh petugas bermula dari informasi adanya seseorang yang menjual obat-obat terlarang(boje) di Kecamatan Aralle,Kabupaten Mamasa.
Tim lidik satresNarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di tempat yang berbeda yakni RH (23 tahun) di jl
poros Mamuju Mamasa,Kecamatan Aralle dan IA(29tahun) di Kelurahan Binanga,Kecamatan Mamuju.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 618 butir obat daftar G dan dua buah handpone serta uang tunai senilai 365 ribu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penahanan 20 hari kedepan.
Pewarta Antyka Nurdian